Bolos Kerja, Gaji PNS di Pegaf Dipotong Rp. 75 Ribu/Hari

0
PEGAF,KLIKPAPUA.COM– Tidak masuk satu hari, pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Pegunungan Arfak akan menerima potongan gaji sebesar Rp. 75 ribu. Langkah tersebut di ambil oleh pemerintah setempat untuk mendisiplinkan kehadiran PNS.
Hal ini sesuai dengan surat edaran BKD Kabupaten Pegaf nomor 824.1/21/BUP/2020, perihal intruksi Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak tentang pemberlakuan absen elektronik/finger print bagi ASN di Kabupaten Pegaf.
Ada 12 poin yang tertera dalam surat edaran tersebut. Salah satu poin mengatur tentang pemotongan penunjang/operasional jabatan berdasarkan ketidakhadiran ASN sebesar Rp. 50 ribu/hari. Dan poin selanjutnya mengatur tentang pemotongan Uang Lauk Pauk/uang makan berdasarkan ketidakhadiran ASN Rp. 25 ribu/hari.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pegaf, Edward Dowansiba mengatakan, menindaklanjuti PP no.53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, pemerintah kabupaten pegaf sejak Februari 2020 lalu Secara resmi menggunakan absen elektronik bagi PNS. Berdasarkan kehadiran yang sudah  tercatat di mesin finger print tersebut, maka PNS akan mendapat pemotongan gaji sebesar Rp.75 ribu/hari saat bolos kerja. “Kehadiran sudah tercatat di absen elektronik, kalau tidak hadir satu hari maka akan mendapat pemotongan gaji sebesar Rp. 75 ribu/hari,” kata Edward, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/3/2020).
Lebih lanjut dikatakannya, PNS dianggap tidak masuk kantor/kerja apabila kehadirannya di bawah 450 menit setiap hari. Masuk kantor seperti biasa pada  pukul 08:00 WIT dan pulang pukul 16:00 WIT. “Tapi karena kondisi daerah yang berbeda dengan daerah lainnya, maka ada pengecualian.  batas sidik jari pukul 09:00 sampai pukul 10:00 WIT dan pulang kerja bisa absen pada pukul 15:00 WIT sampai pukul 17:00 WIT,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Edward juga mengingatkan sanksi-sanksi lain yang menanti PNS bila bolos kerja. Ia menjelaskan, sesuai dengan PP no.53 tahun 2010, PNS akan diberikan sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.
Selain itu, PNS yang tidak melakukan perekaman sidik jari di jatuhi hukuman disiplin sedang berupa penundaan pangkat selama 5 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. “Saya mengharapkan kepada PNS untuk fokus meningkatkan kedisiplinan kerja. Awalnya kita yang malas-malasan, melalui instruksi bupati ini, kita semua bisa kembali bertugas di kantor,” harapnya.
Untuk diketahui absensi elektronik masih diterapkan pada ASN yang sudah berstatus PNS saja. Sementara pegawai non PNS baru akan mengisi absen elektronik pada tahun depan atau tahun 2021. Bukan hanya itu,  finger print juga masih diterapkan kepada PNS di lingkup sekretariat  dan OPD Kabupaten Pegaf. (rsl/bm)

Editor: BUSTAM


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.