Narapidana di Papua Barat Bebas Asimilasi 191 Orang, Integrasi 30 Orang

0
Kepala Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Anthonius Mathius Ayorbaba. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI, KLIKPAPUA.COM–  Sebanyak 221 nara pidana dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Papua Barat. 191 orang menjalani program pembinaan asimilasi dan integrasi 30 orang.
Menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidan dan anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Anthonius Mathius Ayorbaba, Senin (20/4/2020) mengatakan, sejak tanggal 1 April hingga 20 April, sesuai database pemasyarakatan, jumlah narapidana dan tahanan yang bebas seluruh Indonesia sebanyak 38.822 orang.
Dari jumlah tersebut yang melakukan tindak pidana baru di seluruh Indonesia hanya 33 orang. “33 orang ini paling banyak itu kasus pencurian dengan kekerasan, dalam hal ini Curanmor. Jadi kalau dibuatkan presentasi maka dari 38.822 orang dan melakukan tindak pidana 33 orang, itu hanya 0,005% dari jumlah narapidana yang bebas,” jelas Anthonius yang ditemui awak media.
Namun menurutnya, Menteri Hukum dan HAM mengapresiasi ekspektasi masyarakat setelah pembebasan itu. “Ekspektasi masyarakat itu tadi ditindaklanjuti dengan teleconference bersama Kakanwil, para Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kalapas, Karutan,” jelasnya.
Di Papua Barat, kata Anthonius, sudah dilakukan pengecekkan, semua berjalan aman, tertib dan terkendali. Hanya di Kaimana, namun bukan tindak pidana baru. Hanya kegaduhan di masyarakat dengan meminum-minumam keras. “Sehingga saya sudah memerintahkan Kalapas Kaimana dan kedua narapidana ini sudah ditangkap dan dihukum Strap Sel (ruang hukuman untuk penghuni yang susah diatur),” jelasnya.
Anthonius menambahkan, arahan Menteri Hukum dan HAM- RI sudah jelas, bebas yang dimaksudkan adalah bebas asimilasi dan integrasi. “Berarti kan bukan bebas murni, ada masa bimbingannya, jadi ketika dia melakukan tindak pidana baru dia harus mengikuti dua tahapan. Tahapan pertama sisa pidananya yang lama itu dia akan menjalaninya dalam bentuk strap sel dilapas, nanti setelah sisa masa pidananya berakhir dia akan mengikuti proses tahapan tindakan baru,” demikian penjelasan Anthonius. (aa/bm)
Editor: BUSTAM
 

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.