
MANSEL,KLIKPAPUA.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari Selatan (Mansel) menangkap seorang pria berinisial YK (21) karena diduga mengedarkan narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan di area kantor PLN Ransiki pada Rabu (3/9/2025).
Kasatnarkoba Polres Mansel, IPTU Ihlan Rachman, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi jual beli narkotika di wilayah hukum Polres Mansel.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di kamar tempat tinggal YK di area kantor PLN cabang Ransiki,” ujarnya Kamis (11/9/2025)
Saat penggeledahan yang disaksikan dua karyawan PLN, ditemukan tiga paket kecil ganja seberat 2,52 gram di dalam sebuah tas yang tergantung di dinding kamar.
YK diketahui merupakan vendor PLN Cabang Ransiki yang sudah bekerja kurang lebih satu tahun. Dari hasil pemeriksaan, YK mengaku baru menggunakan ganja.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp200 ribu, dua unit telepon genggam, serta satu tas ransel.
“Tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif. Kami juga menemukan bukti percakapan di telepon genggam milik YK yang menguatkan dugaan sebagai pengedar,” tambahnya.
Saat ini YK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Mansel. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 12 tahun. (aco)