MANSEL,KLIKPAPUA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria Kasatgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi Wilayah V KPK dampingi BKAD melakukan pemasangan spanduk berlogo Pemda Mansel disamping bertuliskan KPK dan diikuti dengan tulisan pemberitahuan, “Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah”, di salah satu perusahaan PT yang bergerak di bidang galian C di Sabri, Distrik Ransiki, Kamis (2/6/2022).
Usai melakukan pemasangan spanduk di salah satu perusahaan di Sabri dilanjutkan oleh tim dari BKAD melakukan pemasangan spanduk di perusahaan galian C di sekitaran jalan poros menuju Kampung Tobou.
Menurut informasi, berdasarkan realisasi pembayaran perusahaan galian C setiap tahun, jumlah perusahaan galian C di Manokwari Selatan ada sebanyak delapan perusahaan.
Dari delapan perusahaan tersebut berdasarkan data di himpun media ini dalam laporan SPT tahunan, hanya ada satu perusahaan (PT) galian C yang aktif untuk membayar pajak berdasarkan SPT tahunan dari 2018 – 2021. Sementara sisanya berdasarkan keterangan SPT tahunan ada 1 PT masih menunggak, 2 belum melapor lagi dan 2 belum punya izin, sementara 2 PT belum melapor.
Kasatgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi Wilayah V KPK, Dian Patria saat ditemui awak media menuturkan, KPK dari Koordinasi Supervisi ingin mendorong kemandirian fiskal daerah yang selama ini masih sangat tergantung dari pusat.
Menurutnya,di daerah banyak potensi yang belum dilakukan dengan serius atau belum berhasil maksimal. misalkan, pajak-pajak daerah, restoran, hotel, air tanah, PPjN Non PLPN termasuk galian C.
“Dan berdasarkan informasi kami terima di Manokwari Selatan ada sebanyak 8 perusahaan galian C,” katanya.
Untuk itu,kehadiran KPK di Mansel untuk mendampingi Pemda untuk melakukan penagihan, sekaligus mendampingi, memasang tanda, memasang plang berupa baliho, supaya mereka ingat bahwa mereka memiliki kewajiban. “Kalau tidak nanti lempar-lemparan terus,” ucapnya.
Dian berharap perusahaan patuh dan semua perusahaan yang tidak membayar kewajiban akan dipasang tanda.
“Karena jangan sampai di sini nanti galiannya habis, dampak sosial dan rugi juga kabupaten. Jadi, ini tidak boleh di copot kalau belum bayar kewajiban pajaknya,” ingatnya.
Sementara itu, saat ditanya terkait dengan dua perusahaan galian C yang belum memiliki izin, disampaikan, berdasarkan aturan dari Kementerian Keuangan Dirjen Penerimaan Keuangan Daerah dan surat Dirjen Bina Keuangan Daerah dari Kemendagri, Izin sama pajak tidak ada hubungan, ada tidak ada izin, pajak harus ditagih, krn sudah ada manfaat.
“Kalau tidak rugi dua kali, karena sudah tidak berizin dan tidak di tagih. Kalau tidak ya tertibkan, tertibkan juga tidak dilakukan jadi maunya apa. Jadi, fokus saja pada pajaknya dan memang pemberi izin dari provinsi, tetapi kita sampaikan dalam rapat agar kabupaten menyurati dinas SDM provinsi minta data galian C di Manokwari Selatan,” imbuhnya.
Kedua, meminta data di Dinas PU Provinsi untuk proyek paket infrastruktur di Manokwari Selatan agar di informasikan minimal 5 hal, setidaknya nama proyeknya apa, nama kontraktornya, lokasi koordinatnya dan volume RAB, sehingga bisa di ketahui berapa potensi pajaknya, itu untuk provinsi.
“Kalau untuk paket-paket APBN Nasional dibawah kementerian PU, balai-balai mereka surati balai, baik itu balai jalan, balai sungai dan KPK ditembuskan. Ini sudah kita lakukan di Ternate dan Papua sudah jalan, sehingga mereka punya data untuk tagih, namanya galian C yang lewat selama ini,” tutupnya. (eap)