MANSEL,KLIKPAPUA.com—Penyelesaian tapal batas administrasi pemerintahan antara Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan dan Teluk Wondama masih tarik ulur. Masing-masing masih mempertahankan batas administrasinya.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, saat ditemui, Minggu (6/6/2021) dalam acara peresmian Gereja GKI Amheta Yerubeni Kenari Tinggi, Distrik Manokwari Timur, menuturkan, bahwa dari 24 sekmen batas kabupaten/kota di Papua Barat, tinggal 4 sekmen belum selesai, termasuk Teluk Wondama dan Manokwari Selatan.
Beberapa waktu lalu, Biro Pemerintahan Provinsi Papua barat bersama Pemda Mansel dan Pemda Teluk Wondama sudah membicarakan batas administrasi, namun belum juga selesai. “Kita akan cari solusi terbaik, karena kedua kabupaten masih saling bertahan. Tetapi, pada akhirnya diserahkan kepada gubernur dan nanti gubernur yang putuskan sehingga ada keadilan, Wondama terima dan Mansel terima,” tutur Gubernur saat ditemui awak media.
Dari hasil pertemuan itu, tela’ah staf dari Biro Pemerintahan sudah diberikan kepada Gubernur untuk dipelajari terlebih dahulu, kemudian baru di putuskan. “Untuk hasil pertemuan antara Pemda Manokwari Selatan dan Pemda Teluk Wondama kemarin belum sah, karena masih tarik ulur antara kedua kabupaten. Karena hasil pertemuan kemarin belum ada keputusan dan kesepakatan antara kedua pemda sehingga diserahkan kepada Gubernur untuk mengambil jalan tengahnya,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Manokwari Selatan, Markus Waran saat dikonfirmasi menyampaikan, sebenarnya tapal batas administrasi untuk Kabupaten Mansel dan Teluk Wondama sudah ada titik terang, tetapi Pemerintah Teluk Wondama belum menerima.
Lanjut dikatakan, Bupati Markus Waran, seharusnya sebagai seorang pemerintahan harus patuh dan taat pada regulasi aturan yang sudah disepakati berdasarkan peta yang sudah ditetapkan oleh undang-undang pemekaran. “Kita kemarin tarik ulur di Aston dan di Jakarta pada saat itu belum ada kesepakatan. Untuk itu dikembalikan ke daerah sehingga kemarin sudah ada titik terang dan sudah dibicarakan, namun masih menolak dan itu kewenangan. Kalau mau menolak, mari kita kembali ke undang-undang pemekaran Mansel dan Teluk Wondama, disitu sudah jelas,”tutupnya. (eap)