MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Terkait kasus gugatan yang saat ini dilayangkan masyarakat Sanggeng kepada PT.Pertamina (Persero) Marketing Operational Regional VIII atas laporan Pencemaran Sumur warga, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Yusuf menyampaikan untuk sidang perdata yang dilakukan kuasa hukum itu substitusi.
“Artinya semua diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara di Papua Barat, baik nanti mewakili Pertamina dan mewakili pemberi kuasa bisa saja Menteri BUMN, bisa juga pihak terapliasi lainnya, tergantung,” jelas Yusuf, Rabu (8/7/2020).
Menurutnya, pihak Kejaksaan tidak bisa berhadapan di litigasi, apabila tidak ada surat kuasa khusus, namun di belakang bisa memberikan legel opini dan pendapat. “Tetapi kalau berhadapan di persidangan wajib adanya surat kuasa khsusus, kemarin sudah disempurnakan karena administrasi tiap peradilan berbeda-beda,” ujarnya saat ditemui usai kegiatan MoU bersama Pertamina.
Yusuf harapkan nanti penyelesaiannya dapat dilakukan di luar Peradilan, karena Kejaksaan dapat melakukan negosiasi, perdamaian, fasilitasi atau sebagai pihak-pihak yang akan menjaga ketertiban dan ketentraman umum di Papua Barat. “Sudah kita petakan, dan saya menghendaki agar semua itu non litigasi, karena litigasi itu terlalu panjang waktunya, dan akan menghabiskan biaya Negara yang cukup banyak,” ungkapnya.
Setelah MoU ini, lanjut Yusuf, peradilan tetap jalan, namun nanti diupayakan damai. “Apakah masyarakat itu mempunyai legal standing terhadap gugatannya, apakah gugatan yang memenuhi petitum dan positanya, apakah benar PT Pertamina melakukan perbuatan melawan hukum. Bukti formal itu kita jalani kita akan berupaya melakukan non litigasi di luar peradilan, misalnya diminta apa? diminta adanya Pertamina misalnya mencemari maka kita akan mengecek apabila betul tercemar. Kalau tidak tercemar juga kita jelaskan ini tidak tercemar,” ungkap Yusuf.
Yusuf menjelaskan perkaranya masih di peradilan, yang menyangkut hukum pembuktian yang mana pencemaran itu ada tingkatannya, dan dari pihak pengacara negara belum menyampaikan bukti otentik tentang hasil yang terkini. “Apakah ada pembicaraan dengan masyarakat setempat untuk melakukan penyelesaian seandainya ada, kompensasinya apa? apakah berupa perbaikan kesehatan kalau memang ada, dan kalau tidak ada apakah ada niat baik pemerintah Cq PT Pertamina untuk memberikan santunan,” jelasnya.
Pada prinsipnya pemerintah tidak akan merugikan rakyat, dan harus logika dan ada regulasinya. “Kalau kita memberikan tidak ada regulasinya maka kita korupsi. Ada pengacara negara yang pastinya arif dan bijaksana, saya yakin rakyat tidak akan protes kalaupun ada protes yah harus santun jangan merusak asset-aset vital negara, kalau sampai asset-aset pembangunan dirusak maka akan berhadapan dengan Kejaksaan,” pungkasnya.(aa/bm)