MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– PT Pertamina (Persero) Marketing Operational Regional VIII bersama Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan perjanjian kerjasama (MoU) di aula Kantor Kejati Papua Barat, lantai II, Rabu (8/7/2020).
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Yusuf mengatakan hari ini kembali mengadakan perjanjian kerjasama atau MoU dengan PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VIII yang bekedudukan di Papua dan saat ini didampingi oleh Himawan Djatmiko Region, Manager Legal Counsel dan Compliance (LCC) Sulampua.
Menurutnya, MoU ini dalam rangka penguatan sinergi di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dan juga kegiatan-kegiatan lain yang disepakati dalam nota kesepahaman, dengan kegiatan-kegiatan lainnya berupa pendampingan, yang merupakan pemdampingan hukum legal resistensi, legal audit dan legal opinion.
“Dengan bantuan hukum yang diberikan kepada Pertamina berupa litigasi dan non litigasi baik berperkara di peradilan maupun di luar pekerjaan masalah perdata dan tata usaha berkapasitas sebagai tergugat maupun tergugat,” ujar Yusuf saat ditemui di aula Kantor Kejati.
Selain itu, tindakan hukum lain, seperti kegiatan yang berkaitan dengan sesama pemerintah atau turunan dari pada kegiatan BUMD atau BUMN maupun pada stakeholder lain yang berafiliasi pada pemerintah untuk melakukan mediasi fasilitasi maupun koordinasi dan sifat negosiasi. “Itu yang kita berikan bantuan. Kemudian kegiatan-kegiatannya tentunya nanti dilakukan baik melalui SKK maupun permintaan tertulis sesuai dengan kebutuhan,” tuturnya.
Yusuf mengatakan mengapa Kejaksaan yang berkepentingan, karena salah satu tugas mereka menjaga dan mengamankan aset-aset strategis dan vital Negara, termasuk Pertamina. “Sama halnya kita lakukan MoU bersama dengan yang lainnya semua kita lakukan penguatan, supaya mereka dapat melakukan pekerjaan yang nyaman dengan bekerja sama dan Kejaksaan, sehingga Kejaksaan nanti yang mendampingi mewakili mereka dalam masalah-masalah hukum, terutama hukum perdata dan tata usaha Negara dan asetnya kita kembalikan untuk penguatan institusi Pertamina itu sendiri yang kita dapat rebut dari pihak-pihak yang bersengketa,” ungkap Yusuf.
Menurut Yusuf selain itu juga pihaknya menjaga agar Pertamina dalam melakukan pengadaan barang dan jasa, harus tepat waktu dan tepat sasaran. “Menjaga supaya ketentraman dan ketertiban publik terjaga, sehingga lalu lintas operasional mereka ekspansi bisnis mereka eksplorasi regional pendistribusian meraka aman dan terjaga,” jelasnya.
Lebih lanjut ditambahkan Yusuf yang mana MoU ini adalah payung ambrella saja, untuk mengikatkan diri, namun kegiatan-kegiatan tidak di MoU kan. “Tapi kegiatan-kegiatan ril itu yang paling penting bagi kita, bagaimana kita menjaga Negeri, termasuk juga menjaga Pertamina dari gangguan hambatan maupun ancaman dari pihak pihak internal maupun eksternal,” ungkapnya.
Ditambahkan Himawan Djatmiko selaku Region Manager Legal Counsel dan Compliance ( LCC ) Sulampua mengatakan penandatanganan MoU ini bukan hal yang baru, karena dengan Kejaksaan Agung sudah dilakukan. Dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat ini hanya untuk memperkuat sinergritas.
“Selama ini kami sudah bersinergi bersama kejaksaan tinggi cuma memang belum ada momen yang kita buat seperti ini supaya publik di Papua Barat mengerti bahwa memang Pertamina sudah bersinergi dengan Kejaksaan,” ucap Himawan.
Karena sebagai perusahaan BUMN memang sudah sepantasnya bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi dan juga nanti dengan Kejaksaan Negeri. “Ini bukan hal yang mendadak tapi memang kita sudah selalu bersinergi seperti itu dengan pihak Kejaksaan,” pungkasnya.(aa/bm)