Yulianus Thebu: Semua Investor Masuk Papua Barat Mestinya Mendapat Persetujuan MPRB

0
Anggota MRP Papua Barat perwakilan Raja Ampat, Yulianus Thebu. (Foto: Ist)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Anggota MRP Papua Barat perwakilan Raja Ampat, Yulianus Thebu, mengriktisi perusahaan tambang milik Bumi Bangun Sejahtera, yang rencana berinvestasi di Yembekaki, Distrik Waigeo Timur, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.
Yulianus Thebu mengatakan, semua investor masuk di Papua Barat mestinya mendapat persetujuan dari MPRB. “MRP berikan pertimbangan dan persetujuan ketika perusahaan melakukan komunikasi pemilik hak ulayat. Karena kewenangan tertinggi ada di marga,” kata Yulianus, Kamis (14/7/2022).
Hal ini masalah di Raja Ampat bagian utara ada oknum oknum pejabat, investor dan oknum mengatasnamakan masyarakat sebagai pemilik kawasan tersebut. “Mereka seenaknya mengundang perusahaan melakukan upacara adat, dan persiapan kegiatan proses perizinan.Bagi saya keliru,” katanya.
Ia menegaskan, tanah Papua berlakukan Otsus mestinya investor datangi MRPB lebih dulu. “Mestinya mereka datang ke MRP kemudian undang pemilik hak ulayat duduk bicara. Jika masyarakat setuju lembaga kultur berikan pertimbangan persetujuan bahwa perusahaan bisa masuk. Kalau masuk secara liar begitu illegal,” tegasnya.
Dikatannya, oknum -oknum yang melakukan kegiatan itu menyalagunakan kewenangan untuk intimidasi, sehingga mempengaruhi perusahaan secara illegal bisa masuk wilayah itu.
“Perusahan itu diduga melakukan tindakan di luar hukum terutama hukum  adat dan tidak sesuai UU Otsus. Jadi ada tindakan menguasai hak- hak pribumi Raja Ampat bagian Utara,” ujar Yulianus.
Ia meminta, tindakan tegas pemerintah provinsi, Polda Papua Barat, dan Polres kepada oknum – oknum  tersebut. “Selesaikan secara adat gelar pertemuan adat 26 Agustus 2022. Sudah pasti kita berikan sanksi adat kepada oknum-oknum itu berupa pembayaran denda, itu tergantung hasil pertemuan dan kesepakatan seperti apa,”ucapnya.
Dia mengaku, tidak menolak hadirnya perusahaan tersebut, tapi harus punya niat baik bertemu pemilik hak ulayat sebenarnya. “Tapi ada oknum – oknum atas namakan masyarakat atau pejabat  membatasi perusahaan bertemu pemilik hak ulayat sebenarnya,” tegasnya.
Mewakili masyarakat suku Maya, ia menolak tegas apa yang dilakukan oleh oknum -oknum tersebut. Langkah yang diambil dengan melapor ke Polda Papua Barat, Gubernur, Bupati dan Kapolres.
“Kita nyatakan penolakan kita  sudah surati ke penjabat gubernur bisa memanggil oknum pejabat itu di minta keterangan. Ini terjadi pelecehan hak-hak adat suku maya di Raja Ampat,” tuturnya.
Ia menambahkan,aktivitas yang di lakukan oknum tersebut dapat berdampak konflik di masyarakat, hal itu tak diinginkan terjadi. “Kami pemerintah ambil langkah tegas kita takutkan adalah konflik horizontal di masyarakat,”pungkasnya. (ar)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.