WFH Pemprov PB Diperpanjang Hingga 19 Juni 2020

0
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM- Perpanjangan kerja di rumah ini sudah yang keempat kalinya dilakukan Pemerintah Provinsi Papua Barat sesuai surat Edaran Menpan RB secara nasional untuk semua ASN disemua daerah kembali kerja di rumah atau Work From Home (WFH).
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan  saat ditemui wartawan di lobi kantor Gubernur Papua Barat di Arfai, Selasa (2/6/2020) mengatakan  sesuai surat edaran Menpan RB secara nasional semua ASN di semua daerah yang tadinya kerja dari rumah masih diperpanjang dari tanggal 29 sampai dengan tanggal 4 Juni 2020.
Dan dalam edaran tersebut itu juga disampaikan bahwa untuk daerah atau provinsi-provinsi atau kabupaten/kota tergantung pada situasi kondisi daerah masing-masing. “Dengan demikian kita di Papua Barat  perpanjang lagi kerja dari rumah itu mulai dari tanggal 2 -19 Juni,” jelas Gubernur.
Menurut Gubernur kondisi di Papua dan Papua Barat yang tidak seperti di wilayah Jawa, dengan aktifitas yang akan dilakukan di kantor Bupati/Walikota/Gubernur, maka akan beresiko terpapar.
Lebih Lanjut dijelaskan, sangat beresiko terpapar karena  di wilayah Papua dan Papua Barat rakyat kecil sering datang ke Kantor Gubernur dan Kantor Bupati untuk mendapatkan informasi dan membawa proposal. “Beda dengan wilayah Jawa yang berurusan dengan kepala-daerah hanya pejabt-pejabat saja, rakyat tidak pernah datang ke kantor Gubernur atau ke kantor mana saja,” jelasnya.
Bagi yang kerja di kantor harapkan bisa di terapkan  protokol kesehatan, tetapi masyarakat dengan keterbatasan yang ada, bisa saja tidak lakukan protokol kesehatan dan bisa berdampak. “Melihat hal tersebut maka kita  dengan adanya kebijakan dan edaran Menpan RB  maka kerja di rumah akan diperpanjang yang ke empat kalinya  mulai dari tanggal 2-19 Juni 2020,” tutur Gubernur.
Ditambahakan Gubernur dengan diperpanjangan keempat kerja di rumah, memang tidak akan efektif, tetapi yang tidak efektif itu bisa maksimalkan. “Artinya OPD masing-masing jika ada kegiatan internal OPD  silakan jalankan, bisa juga di rumah, bisa juga online atau bisa juga kerja di kantor,  namun  tetap memperhatikan protokol kesehatan,” pungkasnya.(aa/bm)
Editor: BUSTAM


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.