MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Kepolisian Resor (Polres) Manokwari berhasil menangkap seorang terduga pelaku ujaran kebencian bernuansa sara, terhadap warga Manokwari.
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom saat ditemui wartawan, pada Selasa (1/3/2022) menerangkan perkara dugaan ujaran kebencian di Manokwari pada dua hari lalu, yang menyebar di sosial media sosial facebook menimbulkan reaksi masyarakat di daerah ini.
“Sejak hari pertama Polres Manokwari sudah melakukan upaya secara estafet memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan bukti-bukti. Dari hasil pemeriksaan didapatkan, keterangan baik dari saksi sejak awal dugaan ujaran kebencian itu beredar,” terang Gultom
Polres Manokwari telah malakukan pemeriksaan mencari keberadaan dari pada pemilik akun Echy. Diketahui, keberadaan terakhir Echy di Distrik Wapoga kabupaten Waropen Provinsi Papua. “Tim sudah berangkat ke Waropen, saat ini ES sudah berada di Polres Waropen, dan penyidik kami sudah berangkat kesana untuk menjemput terduga ES,” imbuh Gultom.
Untuk mendalami perkara ini, Polres Manokwari telah memeriksa empat orang saksi, kemudian pasal yang diterapkan sementara yakni pasal 45 A UU ITE Nomor 19 tahun 2016.
Gultom menambahkan, terduga pelaku akan diperiksa di polres Manokwari, masyarakat diimbau untuk percayakan perkara ini kepada kepolisian. “Kepada masyarakat percayakan saja kepada Polres Manokwari, kami menindaklanjuti secara profesional dan proporsional perkara ini, kemudian kami akan tetap selalu menginformasikan kepada masyarakat,” kata Gultom.
Gultom berharap, masyarakat di Manokwari, khususnya masyarakat suku Arfak tetap menjaga kondisifatas dan menanggapi permasalahan ini dengan kepala dingin, dan diimbau untuk tidak melakukan aktifitas ataupun kegiatan-kegiatan yang merugikan kepentingan umum.
Gultom memastikan kondisi pasca pemalangan di sejumlah wilayah sudah kondusif berkat kerjasama dan sinergitas dengan tokoh-tokoh masyarakat, forkopimda untuk menjaga kondisifitas di daerah ini. (dra)