Usulan Pjs 5 Daerah di Papua Barat Sudah Dikirim ke Mendagri

0
Kepala Kesbangpol Papua Barat Baesara Wael. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM–Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menyiapkan figur Pejabat Sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan posisi bupati/wakil bupati pada 5 daerah, yang akan mengikuti Pilkada serentak 2020.
Antara lain, Manokwari Selatan, Manokwari, Pegunungan Arfak, Teluk Wondama, Teluk Bintuni. Sedangkan dua daerah yang juga mengikuti Pilkada 2020, Raja Ampat dan Kaimana akan disediakan penjabat bupati. Hal ini diungkap Kepala Kesbangpol Papua Barat Baesara Wael saat ditemui di Mansinam Beach, Selasa (15/9/2020).
Dikatakan Baesara, usulan dari gubernur untuk lima pejabat sementara sudah dikirim ke Mendagri, dan sebelum memasuki kampanye lima pejabat sementara itu sudah harus dilantik.
Menurutnya, tahapan kampanye akan dimulai tanggal 26 September, sehingga pada tanggal 24 atau 25 September, Gubernur Papua Barat sudah harus melantik lima pejabat sementara tersebut. “Sedangkan untuk Kabupaten Raja Ampat dan Sorong Selatan karena wakil bupati nya tidak maju, maka wakil bupati sebagai pelaksana tugas selama bupati mengikuti kampanye,” jelasnya.
Untuk masa jabatan pelaksana tugas akan berjalan dua bulan sembilan hari, terhitung mulai tanggal 26 sampai tanggal 5 Desember, sehingga para kandidat yang maju usai masa kampanye bisa kembali lagi melaksanakan tugasnya. “Karena masa jabatan ini nanti akan berakhir pada tahun 2021, ada yang di bulan Maret, Mei dan Juni, sehingga masa jabatannya masih berlaku setelah mengikuti kampanye mereka bisa kembali melaksanakan tugas seperti biasa, ” ungkap Baesara.
Jadi untuk Petahana yang akan maju lagi, diharuskan cuti, sedangkan untuk pejabat kepala daerah lainnya misalnya seperti gubernur, bupati lain yang tidak ikut Pilkada, tapi akan mengikuti kampanye, hanya menyampaikan pemberitahuan. “Jadi tidak perlu cuti, karena mereka hanya kampanye  beberapa jam, tetapi kalau petahana yang mau maju harus cuti, tidak boleh menggunakan fasilitas Negara. Sedangkan untuk pejabat sementara ini, mereka adalah pejabat provinsi, mereka tidak meninggalkan jabatannya, karena hanya menjadi pelaksana tugas sementara sekitar dua bulan lebih. “Setelah itu mereka akan kembali melaksanakan tugasnya di provinsi, ” jelasnya.
Dikatakan Baesara, dalam melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas sementara, di dalam SK-nya akan ada tugas apa saja yang boleh dilakukan oleh pjs maupun pejabat. Dalam waktu dua bulan lebih hanya menjaga agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan aman, terkendali terutama dukungan terhadap pelaksanaan pilkada. “Tidak serta merta menjadi Pjs lalu merombak kebijakan pejabat, apalagi sampai mengganti pejabat,” pungkasnya. (aa)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.