Tim Pemekaran Mabar dan Mpur Berdamai, Sepakat Bersatu Dorong DOB

0
Nataniel Mandacan, Kepala Suku Besar Arfak Turunan Barens Mandacan memotong bambu sakral sebagai tanda kesepakatan damai antara ketua Tim Pemekaran DOB Kabupaten Manokwati Barat dan Ketua Tim Pemekaran Kabupaten Mpur. (Foto: Elyas/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Setelah 12 tahun berseteru, Tim Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Manokwari Barat (Mabar) dan Tim Pemekaran DOB Kabupaten Mpur akhirnya mencapai kesepakatan damai.

Rekonsiliasi ini ditandai dengan deklarasi perdamaian dan penandatanganan kesepakatan bersama yang berlangsung pada Selasa (28/1/2025).

Acara tersebut digelar di kediaman Kepala Suku Besar Arfak, Dominggus Mandacan, di Fanindi Dalam, Distrik Manokwari Barat.

Kesepakatan dihadiri berbagai pihak, termasuk Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat, Ketua MRP Papua Barat Daya, perwakilan pemerintah provinsi (Pemprov) Papua Barat dan Papua Barat Daya, pemerintah kabupaten Manokwari dan Tambrauw, anggota DPD RI, DPR RI, serta Ketua BP3OKP.

Dalam prosesi rekonsiliasi, dilakukan simbolisasi pemotongan bambu yang disakralkan. Bambu yang diikat dengan kain merah dipegang oleh Ketua Tim DOB Kabupaten Mpur, Harun Bonepai, dan Ketua Tim DOB Kabupaten Mabar, Niko Manim.

Pemotongan bambu dilakukan oleh Kepala Suku Besar Arfak turunan Barens Mandacan, Nataniel Mandacan, dengan disaksikan oleh berbagai tokoh masyarakat adat, pemerintah, dan perwakilan legislatif.

Usai pemotongan bambu, prosesi dilanjutkan dengan tarian adat “Tumbu Tanah” dan penandatanganan pernyataan bersama oleh para tokoh pemuda, perempuan, masyarakat adat, agama, serta kedua ketua tim pemekaran.

Deklarasi perdamaian yang dibacakan oleh Ketua Panitia Rekonsiliasi, Niko Anari, memuat sembilan poin kesepakatan, antara lain:

Pertama, Bersumpah secara adat untuk berdamai dan bersatu demi mendorong terbentuknya DOB di tanah adat Mpur.

Kedua, Mendukung pemerintah pusat mencabut moratorium pemekaran wilayah dan memproses wacana pemekaran 60 DOB yang telah memiliki Ampres Nomor R65/PRES/12/2013.

Ketiga, Menerima nama DOB sesuai hasil kajian ilmiah Universitas Papua (Unipa).

Keempat, Menetapkan ibu kota DOB di Kampung Jaturau, Distrik Kebar, sesuai kajian strategis Unipa.

Kelima, Merevisi cakupan wilayah dalam Ampres dengan memasukkan distrik dan kampung baru hasil pemekaran.

Keenam, mendorong pemerintah daerah segera membuat surat keputusan pelepasan wilayah, aset, dan persyaratan teknis pembentukan DOB.

Ketujuh, Mempertahankan kedua tim pemekaran (Mabar dan Mpur) untuk terus mengawal proses pembentukan DOB.

Kedelapan, Mengembalikan wilayah DOB ke Provinsi Papua Barat sesuai kesepakatan sebelum pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Kesembilan, Menyempurnakan persyaratan teknis dengan kerja sama Pemkab Tambrauw dan Pemkab Manokwari.

Kesepakatan damai ini menjadi tonggak sejarah baru bagi masyarakat adat di wilayah tersebut, sekaligus mempertegas komitmen untuk mendorong percepatan pemekaran DOB sesuai harapan masyarakat. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.