Pemkab Manokwari Libatkan KJPP untuk Selesaikan Sengketa Lahan SD 45 Arowi

0
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Manokwari, Marthen Baransano. (foto: Gemelin/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menindaklanjuti tuntutan hak ulayat keluarga Awom terkait lahan yang saat ini ditempati SD 45 Arowi melalui proses penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Manokwari, Marthen Baransano, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil pertemuan Bupati Manokwari bersama instansi terkait.

“Setelah kami bersama Bapak Bupati dan Dinas Pendidikan membahas persoalan ini, beliau meminta agar segera ditindaklanjuti melalui penilaian dari KJPP guna memastikan nilai ganti rugi sesuai luasan tanah tersebut,” kata Marthen saat ditemui di kantornya, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, DLHP Manokwari akan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk menghadirkan tim penilai independen guna melakukan appraisal terhadap lahan yang menjadi objek sengketa.

“Kami diminta untuk segera menuntaskan persoalan ini. Karena itu, DLHP bersama Kantor Pertanahan akan menghadirkan KJPP untuk melakukan appraisal terhadap lahan tersebut,” ujarnya.

Menurut Marthen, hasil penilaian dari KJPP nantinya akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan besaran ganti rugi kepada pemilik hak ulayat.

“Penyelesaiannya tetap akan berpatokan pada hasil penilaian independen dari KJPP,” tegasnya.

Sebelumnya, pemilik hak ulayat atas nama Dorce Awom mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Pemkab Manokwari atas penggunaan lahan SD 45 Arowi dengan nilai mencapai Rp350 miliar. (mel)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses