Tiga Poin Ini Harus Diperhatikan Dalam Urusan Sinergitas Antar Lembaga Pengelola Otsus

0
Seminar Awal Kajian Sinergitas Kewenangan Lembaga Pengelola Otsus Papua di Provinsi Papua, Senin (30/11/2020).(Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUAcom–  Sekda Papua Barat, Nataniel D. Mandacan membuka Seminar Awal Kajian Sinergitas Kewenangan Lembaga Pengelola Otsus Papua di Provinsi Papua, Senin (30/11/2020).
Seminar tersebut dihadiri Ketua Fraksi Otsus Papua Barat George Dedaida, perwakilan MRPB, Kepala Biro Administrasi Pelaksanaan Otonomi Khusus Setda Papua Barat, Kepala DPMK Papua Barat,  Kabiro Organisasi Setda Papua Barat, serta tamu undangan.
Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Papua Barat memandang perlu adanya revisi UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua, yang harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat saat ini. Dalam perjalanan pelaksanaan implementasi kebijakan tersebut masih dirasakan belum efektif, efisien dan tepat sasaran.
Sebagai salah satu daerah otonom yang terus berkembang ke arah yang lebih mandiri dan berdaya saing, tentu saja Papua Barat memiliki kebutuhan dan permasalahan yang cukup kompleks. “Kebijakan dan program pembangunan selama ini belum sepenuhnya menjawab persoalan dan kebutuhan ril daerah, sehingga secara tidak langsung berdampak terhadap tingkat kesejahteraan sosial, ” ujar  Nataniel Mandacan saat membacakan sambutan Gubernur Papua Barat.
Menurut Nataniel, selain itu fungsi kewenangan yang dimiliki oleh beberapa OPD terkait penyelenggaraan pemerintahan Otsus  belum berjalan baik. Hal ini dapat dilihat dari berbagai fakta ketidakpuasan masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah.
“Perlu dipahami bahwa hubungan kerja yang baik perlu dibangun hingga tidak terdapat tumpang tindih fungsi kewenangan dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan publik. Sinergitas yang baik dalam melaksanakan fungsi kewenangan dari masing-masing OPD diharapkan dapat menjawab semua persoalan dan kebutuhan daerah, sehingga dapat terwujud kesejahteraan yang diinginkan oleh masyarakat, terutama Orang Asli Papua,” harapnya.
Lewat seminar awal ini, kata Gubernur, tiga hal yang perlu menjadi perhatian dalam urusan sinergitas antar lembaga, di antaranya, pemahaman tentang tujuan kebijakan penyelenggaraan Otsus, pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi lembaga penyelenggara, dan sinergi lembaga penyelenggara dalam pencapaian tujuan penyelenggaraan Otsus.
“Dari hasil seminar ini kami berharap, akan muncul sinergitas antar lembaga pengelola Otsus agar penyelenggaraannya dapat sesuai dengan kewenangan serta kultur dan karakter masyarakat, sebagai wujud membangun dengan hati, mempersatukan dengan kasih menuju Papua Barat yang Adil, Sejahtera dan Bermartabat,“ harap Gubernur.(aa)

 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.