MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Sebanyak 11 partai politik (parpol) di Provinsi Papua Barat mendapatkan bantuan keuangan bernilai Rp2,6 miliar dari Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Bantuan keuangan yang diberikan kepada partai politik bersumber dari hibah APBD, sesuai diamanatkan dalam undang-undang nomor 2 tahun 2011, tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat saat ditemui wartawan, Rabu (17/5/2023). Kata Thamrin Payapo, dana tersebut juga diperuntukkan bagi parpol yang mendapatkan kursi di parlemen, periode pemilihan tahun 2019-2024.
“Namun yang disayangkan hingga saat ini masih ada partai politik yang belum melaporkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan dana hibah tersebut,” ungkapnya.
Dikatakan bahwa penggunaan anggaran bantuan hibah untuk partai politik tahun 2022 hanya sisa satu partai politik yang hingga saat ini belum melaporkan penggunaan dana hibah yakni Partai Nasdem, sedangkan 10 partai politik lainnya sudah melaporkan.
“Untuk laporan pertanggung jawaban batas akhirnya bulan ini sudah harus dilaporkan, jika akhir bulan ini tidak dilaporkan maka akan ada sanksi yang diberikan kepada partai tersebut,” ucapnya.
Kata dia, sanksi yang akan diberikan kepada partai politik tersebut yakni tidak akan menerima bantuan lagi dari Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk tahun anggaran 2023. “Dan akan dilakukan pemeriksaan oleh BPK terhadap penggunaan anggaran tersebut. Harapannya partai yang bersangkutan untuk segera melaporkan LPJ-nya,” pungkasnya. (aa)