Ketua Komisi V DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun mengatakan, Perdasi tentang Kesehatan dan Peningkatan Perencanaan Dan Pelaksanaan Program Gizi sebenarnya juga berbenturan dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2021.
Namun semua itu sudah disepakati bahwa sesuai hasil harmonisasi dengan Kemendagri akan digabungkan kesehatan dengan gizi, sehingga perdasi yang diusulkan oleh Dinas Kesehatan akan dirampungkan.
Hal ini disampaikan Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun saat dikonfirmasi wartawan usai melaksanakan rapat di Aston Niu, Kamis (22/9/2022).
Kata dia, awalnya masalah Kesehatan dan Gizi dipisahkan, namun telah disepakati untuk digabungkan, sehingga Perdasi ini tidak ada masalah, hanya saja ada perbaikkan-perbaikkan redaksional.
“Diharapkan dalam waktu dekat ini proses selanjutnya bisa berjalan, sehingga nomor regisnya bisa dikeluarkan secepatnya untuk disahkan menjadi peraturan daerah Provinsi Papua Barat,” harapnya.(aa)