MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Perdasi P3K 512 tentang pengangkatan P3K menjadi ASN Provinsi Papua Barat sudah tidak mengalami masalah lagi.
Dimana pada pertemuan kemarin yang dilakukan Komisi I bersama BKD dan Tim 512 telah melakukan perbaikkan, pengecekan ulang dan hasilnya dari 512 yang terverifikasi hanya 384 orang P3K. Hal ini disampaikan Ketua Bapemperda, Syamsudin Seknun saat dikonfirmasi wartawan usai melaksanakan rapat di Aston Niu, Kamis (22/9/2022).
Dikatakan sesuai hasil harmonisasi pembahasan kemarin di Kemendagri, kemudian Kemenpan prinsipnya muatan materinya tidak ada masalah, hanya saja dari Pemerintah Pusat meminta pemberlakuan Perdasis ini dia harus bersifat sekali.
“Sehingga sudah barang tentu karena ini menjawab tentang persoalan 512 ini maka kemendagri minta kepada DPR-PB dan pemprov untuk kembali kita melakukan perbaikkan terhadap administrasi dari pada 512. Setelah dilakukan perbaikkan, pengecekan ulang ternyata yang terverifikasi itu hanya 384 orang,” ungkap Seknun.
Hasil tersebut diputuskan saat rapat internal antara Komisi I DPR Papua Barat dengan BKD bersama tim 512, sehingga angkanya sudah sesuai yaitu 384. Ini akan dijadikan sebagai lampiran di dalam perdasis untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Perdasi pemberlakuannya hanya sekali, makanya saat pembahasan kemarin dari Kemendagri mewanti-wanti, bila nanti perdasi ini ditetapkan jadi peraturan daerah, bukan berarti masalah selesai, karena kekhawatiran jangan sampai data tidak valid, ketika nanti ditetapkan kemudian ada bahasa-bahasa sumbang dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, makanya tadi setelah rapat kami pastikan dari kepala BKD dan Komisi I DPR Papua Barat, dan ternyata tidak ada masalah dan sudah sesuai,” jelas Seknun.
Sesuai materi muatan didalam Perdasis bagi mereka yang awalnya P3K akan diangkat menjadi PNS. “Dan itu menjadi harapan kami didalam sesuai dengan apa yang diamanatkan didalam draf perdasis itu,” tuturnya.
Lanjut Seknun, selain itu juga pihaknya sudah bedah Undang-Undang ASN, kemudian turun ke Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 dan turun di PP, sebenarnya ada ruang yang dapat digunakan sebagai dasar.
“Dalam UU ASN diberikan kekhususan bagi daerah-daerah yang memiliki kekhususan, maka bisa diatur dan kewenangan itu bisa diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengatur, dan itu yang menjadi yurisprodensi kita, dan dalam UU Nomor 2 juga sudah jelas terkait tata kelolah pemerintahan ASN dilingkup pemerintah daerah, cuma secara teknis cantolannya dalam PP harus kita rumuskan dalam perdasi,” tutupnya. (aa)