Bapemperda Bersama Pemprov PB Bahas 3 Perdasi yang Diberi Catatan Kemendagri

0
Ketua Komisi V DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR-PB) bersama pemerintah provinsi melaksanakan rapat  membahas masukan dari Kementerian Dalam Negeri terkait Raperdasi  Pendidikan, Raperdasi  Kesehatan dan Gizi serta Raperdasi Pengangkatan P3K 512 menjadi ASN.
Ketua Bapemperda Syamsudin Seknun saat ditemui wartawan usai pertemuan di Aston Niu, Kamis (22/9/2022) mengatakan, pada prinsipnya 21 Perdasus dan Perdasi yang menjadi pembahasan di Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) sudah sesuai mekanisme. Harmonisasi lintas Kementerian sudah dilakukan, namun ada beberapa catatan perbaikan yang menjadi hambatan.
“Terutama itu menyangkut tentang Perdasi  tentang masalah Pendidikan, ini memang dari rumusan materi yang ada dalam proses pendidikan ini bertentangan dengan PP 106 yaitu menyangkut tentang SMA/SMK yang awalnya di provinsi kemudian secara kewenangannya dalam PP 106 itu sudah dikembalikan kepada kabupaten/kota,” ungkapnya.
Syamsudin mengatakan dari pemerintah provinsi maupun DPR Papua Barat berpandangan bahwa proses pemindahan SMA/ SMK dari kabupaten ke provinsi baru dua tahun perjalanannya, kemudian dengan lahirnya PP 106 ini mengamanatkan  untuk SMA/SMK dikembalikan  lagi ke kabupaten/kota.
“Sudah barang tertentu pasti akan mengalami hambatan kendala dan lain-lain, karena memindahkan sebuah organisasi ke daerah itu butuh waktu dan proses yang begitu lama. Untuk itu tadi dari hasil pertemuan disepakati nanti akan dikoordinasikan lagi kembali kepada Gubernur untuk mengundang  bupati/walikota untuk mendiskusikan ini,” tandasnya.
Lebih lanjut disampaikan, sesuai petunjuk Kemendagri bahwa ruang itu bisa diberikan hanya dengan cara meminta penundaan waktu, sambil pemerintah kabupaten/kota menyiapkan  perangkat dibawahnya, sehingga dalam  proses ini diminta ada kelonggaran, agar kemudian pada waktu yang disepakati bersama baru kewenangan ini akan diserahkan kembali kepada kabupaten/kota.(aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.