MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Manokwari akan membuka pendaftaran peserta didik baru secara luring (offline) mulai 2 Juli 2025.
Penerimaan siswa tahun ini dilakukan melalui empat jalur seleksi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
Kepala SMAN 2 Manokwari, Baik Bangun, menjelaskan bahwa mekanisme penerimaan siswa tahun ajaran 2025/2026 berbeda dari tahun sebelumnya yang menerapkan sistem zonasi.
“Tahun ini kami tidak lagi menggunakan sistem zonasi, tetapi mengacu pada domisili dan jalur lainnya sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen,” jelasnya saat ditemui awak media di Manokwari, Senin (30/6/2025).
Disebutkan, terdapat empat jalur penerimaan siswa baru yang masing-masing memiliki kuota tertentu, yaitu 30 persen Jalur Domisili, 30 persen jalur prestasi, 30 persen jalur Afirmasi dan 10 persen jalur perpindahan orang tua.
Total daya tampung SMAN 2 Manokwari tahun ini adalah 324 siswa, yang akan dibagi dalam 9 kelas, masing-masing dengan kapasitas maksimal 36 siswa.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, Jalur Domisili diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili di wilayah sekitar sekolah, meliputi Kelurahan Wosi, sebagian Kelurahan Sanggeng (dari Jalan Pahlawan hingga Pasar Ikan), serta Kampung Makassar hingga SPBU Bambu Kuning di Sowi.
Meski demikian, Baik Bangun menegaskan bahwa tidak semua siswa dari wilayah tersebut otomatis diterima.
“Seleksi tetap dilakukan berdasarkan nilai tertinggi dan jarak tempat tinggal dari sekolah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti domisili harus terbit minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
KK yang baru diterbitkan akan diverifikasi ketat oleh pihak sekolah, Ombudsman dan Dinas Dukcapil.
Jalur prestasi dengan kuota 30 persen mencakup baik prestasi akademik maupun non-akademik, seperti Peserta OSN, O2SN, FLS2N (kini FLS3N) dan Peringkat 1 hingga 3 di sekolah, dibuktikan dengan sertifikat resmi atau dokumen sah.
“Prestasi harus dapat dibuktikan secara valid. Tidak boleh ada sertifikat dadakan,” tegasnya.
Kemudian Jalur afirmasi, dikhususkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas. Dokumen yang wajib dilampirkan meliputi, Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Surat keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial.
Sedangkan jalur perpindahan orang tua hanya berlaku bagi calon siswa yang orang tuanya berpindah tugas, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) pindah tugas dari instansi terkait.
SMAN 2 Manokwari memilih pelaksanaan penerimaan siswa baru secara luring untuk menghindari kendala teknis yang kerap muncul pada sistem daring.
“Pengalaman tahun lalu menunjukkan banyak kendala karena sinyal internet yang tidak merata. Maka tahun ini kami lakukan secara langsung,” ujarnya.
Baik Bangun mengakui bahwa tingginya minat masyarakat terhadap SMAN 2 tidak sebanding dengan kapasitas ruang kelas.
Jika siswa diterima melebihi kuota, maka data sekolah di sistem Dapodik akan ditandai merah, yang berdampak pada tertundanya pencairan dana BOS dan tunjangan guru.
“Saat ini kami hanya memiliki 9 ruang kelas. Tidak memungkinkan untuk menambah kapasitas,” ucapnya.
Sebagai solusi, pemerintah telah mendirikan SMAN 4 Manokwari di daerah Marina (eks SMP 27) yang juga akan membuka penerimaan tahun ini.
“Kami imbau masyarakat tidak panik. Jika tidak diterima di SMAN 2, masih ada alternatif lain seperti SMAN 3 atau sekolah swasta,” tambahnya.
Ia juga memastikan bahwa pihak sekolah telah berkoordinasi dengan aparat keamanan dan tokoh masyarakat guna menjamin proses penerimaan siswa baru berjalan aman dan tertib. (mel)