Serahkan LKPJ di Sidang Paripurna DPRD Manokwari, Bupati Hermus Sampaikan Permohonan Maaf

0
Bupati Manokwari Hermus Indou membacakan pidato pengantar LKPJ Pemerintah Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2021, dalam Rapat Paripurna DPRD Manokwari Tahun 2022 Masa Sidang II Tahun 2022, Rabu (25/5/2022) di ruang sidang paripurna DPRD Manokwari. (Foto: Elyas/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Bupati Manokwari Hermus Indou, menyampaikan permohonan maaf kepada DPRD Manokwari atas keterlambatan menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2021, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Manokwari Tahun 2022 Masa Sidang II Tahun 2022, Rabu (25/5/2022) di ruang sidang paripurna DPRD Manokwari.
“Pada kesempatan yang baik ini saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas keterlambatan Pemerintah Kabupaten Manokwari dalam penyusunan dan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun 2021, yang belum tepat waktu,”tuturnya
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD  berkenaan dengan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 tahun anggaran paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Perlu diketahui oleh kita semua bahwasnya keterlambatan terjadi karena adanya perubahan dalam ketentuan perundang-undangan serta konsistensi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan amanat dan ketentuan perundangundangan yang saling terkait satu dengan yang lainnya dalam melaksanakan dan mengoptimalkan manajemen pemerintahan daerah secara menyeluruh, yaitu peraturan terbaru penyusunan LKPJ yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mesti dipelajari dan dipahami secara baik, adanya agenda penyelesaian Renstra OPD, di saat yang sama ada pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan daerah dan adanya agenda daerah lainnya sehingga proses penyusunan dan penyampaian LKPJ mengalami keterlambatan,” ucapnya.
Sebelum menyampaikan LKPJ, Bupati Manokwari, terlebih dahulu arah kebijakan umum, khususnya visi, misi, dan strategi Pemerintah Daerah. (dra)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.