Serahkan LKPJ 2021 ke DPRD, Bupati Hermus Klaim PAD Capai 106,24 Persen

0
Bupati Manokwari Hermus Indou menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2021 ke DPRD Manokwari, dalam rapat paripurna DPRD Manokwari masa sidang II 2022. (Foto: Elyas/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Bupati Manokwari Hermus Indou menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2021 ke DPRD Manokwari, dalam rapat paripurna DPRD Manokwari masa sidang II 2022. Bupati Hermus mengklaim pendapatan asli daerah (PAD) 2021 terealisasi mencapai Rp Rp102.676.139.284,92 atau 106,24 persen.
“Pendapatan Daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah memberikan kontribusi terhadap APBD sebesar 8,92 persen dengan realisasi sebesar Rp102.676.139.284,92 atau mencapai 106,24 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp.96.648.098.563,00,” ungkap Bupati Hermus dalam pidato pengantar LKPJ 2021, Rabu (25/5/2022) di gedung DPRD Manokwari.
Bupati Hermus mengungkap, pendapatan daerah dari sektor Dana Perimbangan memberikan kontribusi terhadap APBD sebesar 87,52 persen dengan realisasi sebesar Rp1.007.370.357.124,00  atau mencapai 97,60 persen dari target sebesar Rp1.032.150.493.503,00.
“sedangkan pendapatan daerah dari sektor lain-lain Pendapatan Daerah yang sah memberikan kontribusi kepada APBD sebesar 3,56 persen dengan realisasi Rp41.036.005.009,00 atau mencapai 79,70 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp.51.489.544.615,00,” sebutnya.
Bupati Hermus juga merinci, Realisasi pendapatan daerah Kabupaten Manokwari tahun 2021 sebesar Rp1.151.082.501.417,9 dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp1.180.288.136.681,00 atau hanya mencapai 97,53 persen.
Capaian pendapatan daerah yang tidak mencapai target terjadi karena :
1. Realisasi kegiatan yang dibiayai melalui DAK Fisik mengalami gagal salur Tahap III disebabkan adanya keterlambatan penginputan data dan ketidaklengkapan dokumen pendukung yang dilaporkan pada sistim pelaporan DAK OMSPAN sampai batas akhir pelaporan tanggal 15 Desember 2021 jam 24:00
2. Realisasi dana hibah dan Dana BOS yang tidak sesuai dengan anggaran yang direncanakan.
3. Adanya refokusing APBD akibat Covid-19 yang mengharuskan penyesuaian perenacanan anggaran daerah yang berdampak pada pengurangan atau pemotongan pendapatan serta realokasi anggaran dari semua sumber pendapatan daerah sehingga mempengaruhi kualitas belanja daerah dan pelayanan kepada masyarakat;
4. Belum optimalnya pengelolaan sumber-sumber pendapatan asli daerah sebagai modal dasar pembentuk kapasitas fiskal daerah secara komperhensif;
5. Adanya asumsi perencanan pendapatan dan belanja daerah yang belum efektif dan tidak memperhitungkan dampak pandemi covid 19 menyebabkan defisit APBD yang cukup tinggi, beban utang daerah yang besar dan pinjaman daerah dalam rangka menyelesaikan permasalahan tersebut. (dra)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.