Fraksi Golkar DPRK Manokwari Ingatkan Kepastian Hukum soal Kerja Sama Penertiban Pajak dengan SPBU

0
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRK Manokwari Haryono M. K. May. (foto: Gemelin/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Fraksi Partai Golkar DPRK Kabupaten Manokwari mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari agar berhati-hati dan mengkaji secara matang rencana kerja sama dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam rangka penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRK Manokwari Haryono M. K. May menegaskan, upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang menjadi kewajiban pemerintah.

Namun, semangat mengejar penerimaan tersebut tidak boleh melangkahi koridor hukum yang berlaku.

“Kami mendukung langkah Pemkab Manokwari untuk mengoptimalkan penerimaan daerah melalui peningkatan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Namun, rencana menggandeng SPBU harus dikaji matang agar tidak menimbulkan kebijakan yang berpotensi bertentangan dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Haryono, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, Pajak Kendaraan Bermotor pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah provinsi, sementara kabupaten memperoleh bagian melalui mekanisme opsen.

Oleh karena itu, menurutnya, setiap langkah penertiban seharusnya dilaksanakan secara kolaboratif bersama instansi berwenang, seperti Samsat dan kepolisian, bukan berdasarkan kebijakan sepihak.

“Jangan sampai timbul kesan di tengah masyarakat bahwa membeli BBM dipersulit hanya karena pajak kendaraan belum dibayar. Jika memang ada mekanisme baru, pemerintah wajib membuka dasar hukumnya kepada publik, menjelaskan SOP-nya, serta memastikan tidak ada hak masyarakat yang dikurangi tanpa landasan hukum yang jelas,” tegasnya.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPRK Manokwari melalui Fraksi Golkar akan meminta penjelasan resmi kepada Pemkab Manokwari terkait kajian hukum dan regulasi pelaksana, mekanisme teknis di lapangan, bentuk kerja sama dengan pihak SPBU, hingga proyeksi peningkatan pendapatan daerah yang ditargetkan.

“Fungsi pengawasan DPRK adalah memastikan setiap kebijakan tidak hanya efektif meningkatkan PAD, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.

Fraksi Golkar berpandangan bahwa kunci utama peningkatan kepatuhan wajib pajak bukan hanya pengetatan pengawasan di SPBU, melainkan perbaikan kualitas pelayanan secara menyeluruh.

Beberapa langkah konkret yang didorong antara lain perbaikan dan optimalisasi pelayanan di Samsat, perluasan akses dan kemudahan saluran pembayaran, pembaruan database kendaraan secara akurat, serta peningkatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Pemerintah membutuhkan PAD, tetapi masyarakat juga membutuhkan kepastian hukum. Inovasi boleh dilakukan, tetapi hukum harus tetap menjadi panglima,” pungkas Haryono. (mel)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses