Seleksi DPRK dan DPRP Menunggu Permendagri yang Tengah Digodok

0
Kepala Kesbangpol Papua Barat, Thamrin Payapo.
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat tengah mempersiapkan peraturan-peraturan untuk melaksanakan seleksi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP).
“Yang sudah ada Peraturan Gubernur Nomor 2  Tahun 2024. Permendagri masih digodok di Istana, jika sudah jadi, sudah bisa dilaksanakan,” ungkap Kepala Kesbangpol Papua Barat, Thamrin Payapo, Kamis (14/3/2024) di kantor BPS Papua Barat.
Selain Permen dan Pergub yang menjadi turunan dari PP 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua, juga ada peraturan pansel dan petunjuk peraturan pansel yang harus disiapkan. “Mungkin minggu depan peraturan pansel sudah selesai. Kami akan masuk pada tahap meminta nama-nama panpil dan pansel kepada stake holder sesuai PP 106,” jelasnya.
Kepada seluruh masyarakat asli Papua yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPRK dan DPRP Thamrin ingatkan, persyaratan utama adalah tidak terlibat partai politik atau tidak pernah mencalonkan diri menjadi anggota DPD-RI, DPR-RI, DPRD baik provinsi maupun kabupaten pada Pemilu 2024. “Kalau merasa diri sudah mencalonkan diri, tapi tidak dapat, jangan lagi mendaftar menjadi anggota DPRK dan DPRP. Karena pasti gugur,” tegasnya. (bm)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.