Satres Narkoba Polres Manokwari Serahkan 2 Tersangka Narkoba ke Kejari Manokwari

0
Dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja diserahkan Satres Narkoba Polres Manokwari ke Kejari Manokwari, Selasa (16/8/2022).
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Penyidik Satuan Reserse dan Narkoba (Satres Narkoba) Polres Manokwari menyerahkan dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari pada Selasa (16/8/2022).
Kasatres Narkoba Polres Manokwari Ipda Jhon Haulussy melalui KBO Reserse dan Narkoba Ipda Thomas Sabon menjelaskan kedua tersangka pengedar ganja berinisial FM dengan barang bukti 10.7 gram dan tersangka A dengan barang bukti shabu-shabu seberat 0.11 gram.
“Tahap 2 sebagai wujud keseriusan dari Satnarkoba dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Manokwari. Untuk tersangka A disangkakan pasal 112 undang-undang tentang narkotika. Sedangkan tersangka FM disangkakan pasal 111,” jelasnya.
Dikatakan, dari hasil penyidikan terhadap tersangka A, pihaknya terus melakukan pendalaman untuk mengatahui jalur distribusi barang haram tersebut. Diduga kuat sabu-sabu dipasok dari Makassar yang masuk ke Manokwari via Sorong.
“Dari tersangka A saat melakukan pengembangan kami berhasil menangkap tersangka lainnya. Selama ini jaringan ini memasok ke kota Sorong dan membawanya melalui jalur darat ke Manokwari. Selanjutnya di Manokwari diedarkan ke para penambang emas. Sedangkan pengedar ganja barang dipasok dari Jayapura via kapal laut,” tutupnya. (dra)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.