RUU PBD Siap Dibahas, Senator Filep Wamafma Desak Pj Waterpauw Tuntaskan Tapal Batas

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com-Wakil Ketua I Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal daerah Papua Barat Filep Wamafma mengaku telah menerima surat presiden terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (PBD).

Senator Filep pun menyatakan kesiapannya untuk membahas rancangan undang-undang tersebut di tingkat parlemen.

“Surat presiden sudah turun dan kemudian menunjuk wakil menteri hukum dan HAM dan Mendagri sebagai wakil pemerintah untuk bahas di parlemen. Di DPD RI, komite 1 saya adalah ketua tim untuk pembahasan Papua Barat Daya. Jadi Papua Barat Daya akan tetap dibahas, dan sudah siap terpisah dari Provinsi Papua Barat,” ungkap Filep kemarin.

Ihwal kesiapan pembahasan RUU di tingkat parlemen tersebut, Filep meminta Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw bersama Bupati Tambrauw dan Bupati Manokwari menyelesaikan kisruh tapal batas yang hingga kini belum terselesaikan.

“Sebagai senator, saya mendesak Pj Gubernur Papua Barat, Bupati Manokwari dan Bupati Tambrauw serta Bupati Sorong duduk bersama menyelesaikan tapal batas. Khusus untuk Bupati Tambrauw untuk menyelesaikan kisruh empat distrik yang sampai saat ini masih bermasalah,” ucapnya.

Masalah tapal batas empat distrik di Papua Barat yang dimaksud yakni Distrik Kebar, Senopi, Amberbaken dan Distrik Mubrani.“Adanya penolakan-penolakan atas bergabungnya empat distrik itu ke Tambrauw, dan saya harap segera diselesaikan. Karena jika tidak segera diselesaikan akan memicu masalah baru. Tapal batas pemerintahan di Tambrauw terjadi lagi di tingkat provinsi,” imbuhnya.

Filep berharap, Pj Gubernur dapat mempertemukan kedua belah pihak antara Bupati Tambrauw dan Bupati Manokwari, serta DPRD nya juga bicara terkait tapal batas, terutama kepada empat distrik yang dimaksud.

Karena, sampai saat ini Filep menunggu aspirasi pemerintah Provinsi Papua Barat terkait daftar inventaris masalah untuk di bawa ke tingkat parlemen.
“Tahun ini, tahapannya tidak banyak. Paling enam kali, tinggal permasalahannya di tapal batas wilayah. Dan Gubernur harus segera pastikan apakah empat distrik itu masuk PBD ataukah Papua Barat, itu dulu yang terpenting,” tutupnya. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.