Razia Gabungan Dongkrak Penerimaan Pajak Kendaraan di Papua Barat

0
Razia Gabungan di Manokwari. (foto: Gemelin/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Papua Barat mencatat peningkatan signifikan dalam penerimaan pajak kendaraan bermotor saat pelaksanaan razia gabungan pada Selasa (29/7/2025).

Razia gabungan ini melibatkan Satlantas Polresta Manokwari, UPT Samsat Papua Barat, Jasa Raharja Cabang Manokwari, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari, serta digelar di depan Kantor Satpol PP Manokwari.

Kepala UPT Samsat Papua Barat, Septinus Ullo, mengatakan bahwa dalam razia serupa yang digelar bulan lalu, penerimaan pajak kendaraan hampir mencapai Rp200 juta.

“Penerimaan luar biasa ketika kami menggandeng Satlantas. Ini menunjukkan antusiasme masyarakat meningkat saat ada razia. Namun, jika tidak ada kegiatan seperti ini, jumlah wajib pajak yang datang ke kantor Samsat sangat sedikit,” ujarnya.

Menurut Ullo, rendahnya kesadaran masyarakat membayar pajak masih menjadi tantangan utama. Oleh karena itu, pihaknya tidak hanya mengandalkan razia tetapi juga melakukan sosialisasi aktif ke masyarakat.

“Kami membagikan brosur terkait program penghapusan dan pengurangan denda, serta menyampaikan surat pemberitahuan langsung ke rumah-rumah wajib pajak. Harapannya, mereka segera datang ke kantor Samsat setelah menerima surat tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, program dispensasi pajak yang digulirkan Pemerintah Provinsi Papua Barat sejauh ini belum berdampak signifikan pada peningkatan kepatuhan wajib pajak. Meski demikian, sosialisasi akan terus dilakukan agar program tersebut lebih dikenal masyarakat.

Sementara itu, penerimaan pajak kendaraan bermotor, baik dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sepanjang semester pertama 2025 mencapai sekitar Rp4 miliar.

Namun, tren pembelian kendaraan baru hingga Juli 2025 belum menunjukkan peningkatan berarti.

Ullo juga mengimbau masyarakat yang telah menjual kendaraannya segera melapor ke Samsat untuk melakukan proses balik nama.

“Masih banyak kendaraan yang datanya belum diperbarui. Jika kendaraan dijual namun tidak dibalik nama dan pembeli tidak membayar pajak, maka data pajak tetap ditagihkan ke pemilik lama. Ini sering menjadi kendala di lapangan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa saat ini proses balik nama kendaraan tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat diharapkan lebih proaktif melaporkan penjualan kendaraan dan memperbarui data di Samsat untuk menghindari masalah di kemudian hari. (mel)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses