Bupati Kaimana Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, SiLPA Tercatat Rp114,3 Miliar

0
Rapat Paripurna DPRK Kaimana dengan agenda Penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kaimana 2025. (foto: Laurens/klikpapua)

KAIMANA,KLIKPAPUA.com– Bupati Kaimana Hasan Achmad menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRK Kaimana, Selasa (4/8/2026).

Dalam penyampaiannya, Bupati Hasan mengungkapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp114,3 miliar pada tahun anggaran tersebut.

“Pada sektor pembiayaan neto tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp136 miliar dan terealisasi sebesar Rp136 miliar lebih atau 100,4 persen. Dari pencapaian tersebut, Pemkab Kaimana mencatat SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp114,3 miliar lebih,” ujar Hasan.

Ia menjelaskan, berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2025, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,207 triliun dan terealisasi sebesar Rp1,153 triliun atau 95,49 persen.

Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp1,344 triliun terealisasi sebesar Rp1,175 triliun atau 87,48 persen.

Hasan menyebut, penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Laporan pertanggungjawaban keuangan daerah itu disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Penyampaian Ranperda ini bertujuan memberikan gambaran secara menyeluruh mengenai kondisi pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan kegiatan pemerintahan, serta pencapaian kinerja keuangan dan pemanfaatan sumber daya ekonomi,” ucapnya.

Bupati juga memaparkan kondisi keuangan daerah berdasarkan Neraca Pemerintah Kabupaten Kaimana per 31 Desember 2025.

Total aset daerah tercatat sebesar Rp2,1 triliun, jumlah kewajiban sebesar Rp4,1 miliar, dan ekuitas sebesar Rp2,1 triliun.

Sementara pada Laporan Operasional Tahun 2025, total realisasi pendapatan tercatat sebesar Rp1,1 triliun, sedangkan total realisasi beban mencapai Rp1,1 triliun lebih.

Pada kesempatan itu, Hasan turut mengungkapkan bahwa Pemkab Kaimana memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

“Opini ini menjadi tantangan bagi kita semua untuk terus meningkatkan kerja sama, memperkuat sistem pengendalian intern, serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Ia meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus meningkatkan kinerja dan memastikan setiap program serta kegiatan dilaksanakan sesuai prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

“Semoga laporan ini dapat memberikan informasi yang memadai kepada DPRK maupun masyarakat mengenai realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta kinerja keuangan daerah sebagai dasar evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik,” harap Hasan.

Bupati turut memberikan apresiasi kepada DPRK Kaimana serta seluruh OPD dan pemangku kepentingan lainnya yang telah mendukung pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025. (lau)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses