MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Manokwari menemukan banyak kendaraan berpelat nomor luar Papua Barat yang masih beroperasi di wilayah Manokwari.
Kondisi ini dinilai perlu diatur melalui regulasi hukum daerah agar pemilik kendaraan wajib melakukan mutasi ke pelat lokal.
Kasat Lantas Polresta Manokwari, Iptu Nurfah Tajong, menyampaikan hal itu saat razia gabungan bersama UPT Samsat Papua Barat, Jasa Raharja Cabang Manokwari, dan Bapenda Manokwari yang digelar di depan Kantor Satpol PP Manokwari, Selasa (29/7/2025).
Menurut Nurfah, surat jalan kendaraan luar daerah hanya berlaku tiga bulan. Namun, banyak kendaraan tetap beroperasi di Manokwari melebihi batas waktu tersebut tanpa melakukan peralihan pelat.
“Selama ini kami hanya bisa menangani perpanjangan surat jalan tiga bulan terakhir. Belum ada regulasi yang mengatur kewajiban mutasi ke pelat Papua Barat, sehingga kami hanya bisa mengimbau,” ujarnya.
Ia menilai perlunya produk hukum daerah yang dapat mewajibkan kendaraan luar yang beroperasi lebih dari tiga bulan untuk segera pindah pelat dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Papua Barat.
“Paling tidak, ada aturan yang membuat pemilik kendaraan berkontribusi terhadap pajak daerah. Selama ini pajak kendaraan luar tidak masuk ke kas daerah Papua Barat karena terbatasnya regulasi,” jelasnya.
Nurfah menambahkan, aturan tersebut penting untuk menumbuhkan kesadaran para pemilik kendaraan agar patuh membayar pajak daerah.
“Lebih baik ada aturan yang memayungi kendaraan yang beroperasi lebih dari tiga bulan di sini agar wajib pindah ke pelat daerah,” tegasnya.
Dalam razia gabungan tersebut, petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan berpelat luar Papua Barat untuk segera mengurus mutasi ke pelat lokal agar tercatat resmi di Samsat Papua Barat. (mel)