Polres Manokwari Ungkap 3 Kasus Penyalahgunan Narkoba Jenis Ganja, 6 Tersangka Diamankan

0
Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom didampingi Kasat Narkoba, Ipda Jhon Haulussy serta KBO Narkoba, Ipda Thomas Sabon saat menggelar press release, Senin (22/8/2022). (Foto: Ist)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Satuan Resnarkoba Polres Manokwari berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalagunaan narkoba jenis ganja.
Pada 31 Juli lalu di Jalan Esau Manokwari, tepat di Lampu Merah Sinar Suri,Satnarkoba Polres Manokwari berhasil menangkap tiga tersangka berinisial JM, MA dan H.
Hal itu disampaikan Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom didampingi Kasat Narkoba, Ipda Jhon Haulussy serta KBO Narkoba, Ipda Thomas Sabon saat menggelar press release, Senin (22/8/2022). “Dari penangkapan itu, anggota berhasil menangkap tiga tersangka. Dari penangkapan amankan barang bukti, berupa satu bungkus ganja dengan seberat 5,78 gram,” ungkapnya.
Dikatannya, ketiga pelaku memiliki peran masing masing. Di mana tersangka JM melakukan transaksi pembelian satu paket ganja. Kemudian tersangka MA menunggu JM melakukan transaksi ganja. Sedangkan H menyimpan barang haram itu. “H menyimpan kemudian diberikan kepada JM untuk melakukan transaksi. Ketiga mengakui pernah bersama sama, konsumsi sabu,” ucapnya.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1  dengan undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
Satnarkoba polres Manokwari, 30 Juli 2022 juga melakukan pengungkapan di sekitaran kantor PU Manokwari, tersangka berinisial J dengan barang bukti satu bungkus plastik sedang berisikan narkotika jenis ganja.
“Dengan barang bukti ganja seberat 8,83 gram.Tersangka ini memiliki dan menguasai ganja. Atas perbuatan J dijerat pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009,” ungkapnya.
Dikatakan bahwa Satnarkoba akan terus mengembangkan informasi terkait ganja yang masuk di wilayah Manokwari. Pihaknya tetap optimis memberantas penyakit masyarakat ini.  “Ini penangkapan terbanyak sepanjang saya menjabat Kapolres. Saya memberikan apresiasi kepada Satnarkoba Polres Manokwari berhasil mengungkapkan pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Manokwari,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, pihaknya juga melakukan penangkapan pada 16 Agustus 2022 lalu di jalan Gunung Salju Amban Manokwari, berhasil mengungkapkan ganja lebih besar lagi.
“Ini cukup besar sejumlah 496, 4 gram atau hampir setengah kilo ganja. Ini didapatkan dari dua tersangka inisial RH pembeli, sedangkan JS penjual. Keduanya saling di pelabuhan Manokwari. Dari penangkapan diamankan uang sebesar Rp1 juta dari hasil penjualan barang haram itu.
Ditambahkan, dari keterangan transaksi pelaku N warga negara Papua New Nugini (PNG).  “Dari hasil pemeriksaan ini, dapat di ketahui  peredaran ganja di Manokwari di pasok dari Jayapura, Papua,” tambah Kapolres.
Kapolres berharap kepada seluruh masyarakat di Manokwari agar berperan aktif melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. “Kita akan tindak. Peran melawan narkoba bukan hanya menjadi tanggungjawab kepolisian semata menjadi tanggungjawab bersama,” pungkasnya. (ar)

 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.