Filep Wamafma Dukung Arahan Prabowo Perbaiki Layanan BPJS Kesehatan

0
Momen Senator Filep Wamafma berjabat tangan dengan Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Paripurna RAPBN 2027 di Jakarta.

JAKARTA,KLIKPAPUA.com– Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Filep Wamafma mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto agar layanan BPJS Kesehatan diperbaiki, terutama dengan memangkas antrean dan memperlakukan peserta setara dengan pasien umum. Ia menilai peningkatan anggaran harus sejalan dengan peningkatan akses layanan.

Arahan itu disampaikan Prabowo dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, 28 September 2026. Filep mendorong BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan segera menerjemahkannya menjadi kebijakan yang berdampak nyata.

“Ukuran keberhasilan BPJS harus dapat diukur dari masyarakat yang mendapatkan pelayanan cepat, bermutu, setara, dan mudah diakses,” kata Filep dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).

Menurut Filep, persoalan layanan kesehatan di daerah lebih kompleks. Masyarakat di daerah kepulauan, terpencil, tertinggal, dan Papua masih menghadapi keterbatasan dokter spesialis, kamar rawat, ruang perawatan intensif (ICU), obat, alat kesehatan, sistem rujukan, dan transportasi.

Ia mengutip data Kementerian Kesehatan bahwa pada 2026 baru tiga dari sembilan kabupaten/kota di Provinsi Papua yang memenuhi indikator ketersediaan tujuh jenis dokter spesialis dan KJSU-KIA.

“Kartu jaminan kesehatan harus diikuti ketersediaan pelayanan kesehatan. Jangan sampai peserta BPJS aktif berobat, tetapi dokter spesialis, obat, kamar, atau fasilitas rujukan belum tersedia,” ujarnya.

Pemerintah sebelumnya menyampaikan tambahan dukungan Rp20 triliun bagi BPJS Kesehatan pada 2026. Filep menegaskan tambahan pembiayaan itu harus memiliki indikator manfaat yang terukur.

“Jangan sampai anggaran sudah bertambah, antrean tetap panjang. Setiap tambahan pembiayaan negara harus dapat ditelusuri dampaknya terhadap kualitas pelayanan,” kata Filep.

Ia meminta BPJS dan Kementerian Kesehatan membuka data waktu tunggu, ketersediaan dokter, obat, kamar, ICU, rujukan, serta pengaduan pasien dan penyelesaiannya.

Filep menyebut Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengatur jaminan kesehatan sekaligus mekanisme kompensasi bila suatu daerah belum memiliki fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat.

Adapun UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menempatkan keadilan dan nondiskriminasi sebagai prinsip penyelenggaraan kesehatan.

Menurut dia, pemerintah pusat melalui BPJS, pemerintah daerah, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan harus bekerja dalam satu sistem. Pemerintah daerah memperkuat infrastruktur kesehatan, tenaga medis, obat, alat kesehatan, dan transportasi rujukan, sedangkan BPJS memastikan pembiayaan dan tata kelola layanan berjalan efektif.

“Daerah dengan karakter geografis berbeda memerlukan pendekatan pelayanan yang afirmatif untuk memastikan akses kesehatan, terutama di daerah 3T,” katanya.

Filep menyatakan akan terus mendorong pengawasan kualitas layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (rls)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses