Kasus Penangkapan 2 Pemilik Senpi di Bintuni Masih Didalami Polisi

0
Kasat reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun. (Foto: klikpapua)
BINTUNI,KLIKPAPUA.com–Satuan reserse kriminal Polres Teluk Bintuni sampai saat ini masih terus mendalami kasus penangkapan ke pemilikan senjata api illegal oleh oknum aparat kampung yang terjadi 7 Juli 2022 lalu.
Kepada wartawan Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar melalui Kastreskrim Iptu Tomi Samuel Marbun, Senin (22/8/2022) mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik tentang status kepemilikan senjata api dan juga hasil analisis tim Ciber Crime Investigation center (CCIC) Mabes Polri.
“Berkaitan dengan status kasus kepemilikan senjata api illegal kita masih menunggu hasil dari laboratorium forensik dan tim CCIC,” kata Tomi di ruang kerjanya.
Diperkirakan minggu depan hasil ini akan diperoleh untuk melengkapi berkas sebelum di serahkan kepada kejaksaan untuk dipelajari. “Minggu depan hasilnya keluar selanjutnya kita lengkapi pemberkasan dan akan serahkan ke kejaksaan untuk dipelajari,” ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Teluk Bintuni berhasil menangkap dua orang warga berinisial AO pembeli dan YM pemilik senjata api rakitan jenis Pistol Revolver Rakitan di dua tempat berbeda.
Berdasarkan rilis Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar Kamis (13/7/2022) didampingi Kasat reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun dan Kabag Perencanaan Anggaran AKP Michael Ayomi di ruang rapat Polres, kronologis penangkapan diawali adanya razia di depan Gereja Klasis SP 5 Distrik Manimeri pada Kamis (7/7/2022) yang mendapati tersangka AO menyimpan 1 buah senjata Api jenis Revolver Rakitan dengan peluru kaliber 5,56.
Setelah dilakukan penangkapan penyitaan dan pengembangan, didapati bahwa senjata api rakitan tersebut dibeli dari seorang kenalan YM yang berprofesi sebagai aparat Kampung di Dusun Isma Kampung Waramui Kabupaten Manokwari.
Dari hasil pengembangan ini lalu satreskrim polres membuat laporan polisi Nomor LP/A/107/VII/2022/Papua Barat/Resluk Bintuni/SPKT tanggal 7 Juli 2022 dan keluarlah SP sidik Nomor : SP sidik/31.2a/VII/2022/sat reskrim tanggal 7 Juli 2022.
Kemudian pada Jumat (8/7/2022) subuh Anggota Polres Teluk Bintuni dibantu Subdit 3 Jatanras Ditkrimum Polda Papua Barat melakukan penyisiran ke Manokwari untuk melakukan penangkapan kepada tersangka YM di Dusun Isma Kampung Waramui Distrik Sidey.
Berdasarkan hasil keterangan tersangka AO, motif pembelian senjata api ini adalah untuk digunakan sebagai mas kawin, AO berencana membeli senjata tersebut dari YM dengan harga Rp. 20 juta namun masih belum dilakukan pembayaran dengan alasan masih akan ditunjukan kepada pihak keluarga yang ada di Bintuni terlebih dahulu. Sampai saat ini ke dua pelaku masih mendekam di sel Mapolres Teluk Bintuni. (dr)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.