MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Kepolisian Daerah Papua Barat merilis barang bukti hasil Operasi Pekat Mansinam yang dilakukan 21 April hingga 5 Mei 2021 di wilayah hukum Polda Papua Barat dan jajaran.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing mengatakan, barang bukti yang diamankan, miras lokal sebanyak 3.654 botol/liter, miras pabrik 7.280 kaleng/botol,dengan total nilai Rp. 1.076.421.000.
Miras tersebut didapati di Polres Sorong, dengan nilai Rp. 214.131.000. Polres Kaimana Rp. 156.990.000, Polres Fakfak Rp. 151.385.000, Polda Papua Barat Rp. 124.990.000, Polres Manokwari Rp 123.620.000, Polres Sorong Kota Rp 107.035.000, Polres Teluk Bintuni Rp 93.810.000, Polres Raja Ampat Rp 61.110.000, Polres Sorong Selatan Rp 16. 950.000, Polres Teluk Wondama Rp. 25.650.000 dan Polres Manokwari Selatan Rp. 750.000.
Selain miras, kata Kapolda, Polda Papua Barat juga mengamankan senjata api (senpi), dimana Tim Satgas Polda Papua Barat ketika melakukan razia di simpang tiga, Kampung Maruni, Kabupaten Manokwari pada 30 April, mendapati satu buah senpi genggam rakitan, jenis revolver. “Tak hanya senpi rakitan, kami juga amankan senjata api jenis Airsoft Gun dan senapan angin,” jelasnya.
Selanjutnya, barang bukti sajam yang didapati, sebanyak 208 bilah, terdiri dari badik, parang, clurit, samurai clurit kapak, golok, pisau dan arit. Untuk kasus perjudian/togel, Polda Papua Barat mendapati tiga kasus, Polres Fakfak dua kasus, Polres Manokwari satu kasus dan Polres Raja Ampat satu kasus. Kasus curanmor , terjadi di wilayah hukum Polres Manokwari, diamankan 17 motor dan di Polres Sorong Kota sebanyak 3 motor. “Terdapat juga beberapa kasus menonjol seperti kasus narkoba, perjudian / togel, curat, curas, dan pengroyokan,” ungkap Kapolda. Barang bukti yang telah dirilis, selanjutnya dimusnahkan di Mapolda, Kamis (6/5/2021). (rls/kp1)