Polda Papua Barat Ungkap Peran 3 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Hibah KONI

0

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat mengungkap peran tiga orang tersangka mantan pengurus KONI Papua Barat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dan hibah APBD Papua Barat tahun anggaran 2019-2021.

Hal ini diungkap Kanit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Kompol. Junaidy Antonius Weken, pada konferensi pers yang dipimpin Wadir Krimsus Polda Papua Barat AKBP Ongky Igusnawan, Rabu (16/8/2023) di Mapolda Papua Barat.

Dijelaskan, peran masing-masing tersangka dimulai dari AW sebagai bendahara KONI Papua Barat, ditemukan beberapa perbuatan melawan hukum seperti membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, ataupun laporan pertanggungjawaban ganda.

“Sudah di LPJ-kan sebelumnya ternyata di buat untuk LPJ lain,” ungkapnya.

Sementara DI sebagai ketua harian KONI Papua Barat, bedasarkan keterangan sejumlah saksi menerima sesuatu dari bendahara, dan secara fiktif menandatangani pertanggungjawaban.

Dan tersangka lainnya, LS berperan sebagai mitra KONI dalam hal penyediaan konsumsi selama agenda KONI Papua Barat.

“LS sebagai mitra KONI pembelanjaan makanan ringan selama agenda KONI, ada beberapa aliran dana yang dinikmati tersangka LS,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (TIPIKOR), Junto pasal 55 ayat 1 (KUHP).

Serta pasal 3, 4, dan 5 undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidanan pencucian uang (TPPU), Junto pasal 5 ayat 1 (KUHP). (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.