MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menyita 136,97 gram emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kali Wariori, Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol.Adam Erwindi mengatakan Polda Papua Barat telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin.
“Sabtu (16/4/2022) Tim Gabungan dari Ditreskrimsus Polda Papua Barat dan Sat Brimob Polda Papua Barat, telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin. Sebanyak 46 orang diamankan dan setelah dilaksanakan gelar perkara ditetapkan 31 tersangka,” ujar Adam.
Dijelaskan, ada tiga kelompok pendulang yang diamankan yakni Kelompok ONK sebanyak 15 orang, kelompok MS sebanyak 10 orang dan kelompok pendulang tradisional sebanyak 6 orang. “Barang bukti juga sudah diamankan ada 3 Excavator, genset, alkon dan berbagai jenis peralatan mendulang lainnya,” ujar Kabid Humas.
Menurutnya, hal ini tergolong kejahatan lingkungan. Sehingga harus dilakukan penegakan hukum bersama untuk mengungkap kejahatan itu. Akibat perbuatannya ini, pelaku terancam Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. “Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah,” ujar Adam. (rls/bm)
Menyukai ini:
Suka Memuat...