Polda Papua Barat Musnahkan Ratusan Gram Ganja Hasil Operasi Ditresnarkoba

0
Memusnahkan barang bukti tindak pidana narkoba jenis ganja hasil operasi penangkapan yang digelar Direktorat Narkoba pada 27 November lalu. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Polda Papua Barat memusnahkan barang bukti tindak pidana narkoba jenis ganja hasil operasi penangkapan yang digelar Direktorat Narkoba pada 27 November lalu.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi mengatakan, dari 42 paket barang bukti seberat 404.5 gram, dimusnahkan 40 paket (383,7 gram). Dua paket (8,8 gram) disisahkan untuk proses persidangan dan uji lab. “Ini hasil tangkapan tanggal 27 November lalu dengan tersangka inisial S,” jelas Adam.
Lanjut Adam, penanganan kasus tersebut sudah sampai pada proses penyidikan. Berkas berita acara hasil penyidikan pun telah diserahkan ke Kejaksaan. “Kita menunggu petunjuk dari Kejaksaan, kalau berkas lengkap tersangka segara kami limpahkan untuk proses peradilan,” ungkap Adam seraya menambahkan selain S, polisi masih memburu tersangka lain.
Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya, Joice E Mariai menambahkan, pemusnahan BB hari ini merupakan perintah undang-undang.
Dimana setelah melakukan penangkapan dan ketik sudah ditetapkan tersangka, maka tujuh hari setelah penangkapan harus segera  dimusnahkan. “Perlu teman-teman ketahui kenapa barang bukti ini sudah dalam bungkus-bungkus, itu ketika penangkapan sudah didapati demikian, dan yang melakukan penimbangan adalah dari Balai POM, bukan teman-teman dari penyidik Polda sendiri,” pungkasnya.(aa)

 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.