Bawaslu Papua Barat: 32 TPS Berpotensi PSU dan 3 TPS Penghitungan Ulang

0
Komisioner Bawaslu Papua Barat Devisi Hukum Data dan Informasi, Muhammad Nazil Hilmie. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Jajaran Bawaslu tengah mengikuti dan mengklarifikasi  rekapitulasi hasil pilkada di 125 distrik pada 9 kabupaten di Papua Barat.Pengawalan ini akan terus dilakukan hingga rekap di tingkat kapubaten.
“Walaupun Bawaslu se Papua Barat telah masif mengsosialisasi indikator agar tidak terjadi PSU (Pemungutan Suara Ulang) dan penghitungan ulang, namun dari 1.879 TPS terdapat laporan baik dari jajaran PTPS dan Panwascam, ada 32 TPS yang berpotensi dilakukan PSU dan 3 TPS penghitungan ulang,” ungkap Muhammad Nazil Hilmi, Anggota Bawaslu Papua Barat Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi dalam rilisnya yang diterima klikpapua.com, Jumat (11/12/2020) siang.
TPS yang berpotensi PSU yakni Kabupaten Manokwari sebanyak 16 TPS di Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari Selatan sebanyak 1 TPS, Kabupaten Teluk Wondama, Distrik Wasior sebanyak 4 TPS yakni di Kampung Moho, Kampung Maniwak, Kampung Rado, dan Kelurahan Wasior. Kemudian Kabupaten Fakfak ada 2 TPS di Distrik Fakfak dan Distrik Pariwari.  Kabupaten Kaimana 1 PSU dan 3 penghitungan ulang yaitu 1 TPS PSU di Ponegoro Kaimana Kota, 3 TPS Penghitungan Ulang di lokasi Rajawali Kaimana Kota, Batu Lubang Kaimana Kota, Kelurahan Kroy Kaimana Kota. Kabupaten Raja Ampat 8 TPS yakni 1 TPS di Distrik Waigo Timur,5 TPS di Distrik Missol Selatan, 2 TPS di Distrik Missol Barat. “Sehingga total 32 TPS PSU,” jelas Nazil.
Adapun bentuk pelanggarannya, lanjut Nazil, pemungutan/penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan Undang-undang. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan pemilih, sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah/rusak. Lebih dari seorang pemilih mencoblos lebih dari satu kali pada TPS yg sama maupun TPS yang berbeda.
Lebih dari satu orang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih yang ber e-KTP diluar domisili/pilkada diberi kesempatan memberikan suara di TPS. “Sesuai poin 3 di atas setelah diklarifikasi dengan cermat, syarat PSU oleh Bawaslu Kabupaten di wilayah tersebut segera merekomendasikan TPS untuk dilakukan PSU dan penghitungan ulang yang diserahkan kepada KPU setempat dan pihak- pihak terkait lainnya, hari ini,” tegas Nazil.
Lanjut Nazil menjelaskan, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 112 ayat 2 huruf e serta PKPU 8 tahun 2018  sebagaimana telah disempurnakan dalam PKPU 18 tahun 2020 pasal 60 hingga pasal 80 tentang wewenang, prosedur dan subtansi pelaksanaan PSU dan penghitungan suara ulang, maka pelaksanaannya dilakukan empat hari setelah hari pemungutan suara. “Dan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPPH, DPTTB TPS tersebut dilarang ikut memilih di TPS PSU,” tegasnya.
Kepada seluruh elemen masyarakat ia mengajak untuk tetap tenang dan tidak berkonfoi serta euforia kemenangan dan mengikuti penetapan hasil pilkada oleh KPU setempat yang dijadwalkan pada Sabtu, 26 Desember 2020. “Mari kita kawal hasil pilkada ini dengan baik dan siapapun yang terpilih merupakan suara murni aspirasi rakyat.  Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu,” tuntas Nazil. (rls/kp1)

 

 
 

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.