MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat membongkar pabrik minuman beralkohol oplosan dan menangkap dua orang pelaku yang memproduksi sekaligus mengedarkannya.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Japerson Parningotan Sinaga serta Kasubdit 1 Ditresnarkoba, Kompol Roy Berman, dalam konferensi pers Rabu (24/9/2025).
Kedua tersangka yakni LSL (59), yang meracik minuman oplosan, serta TG (44), yang bertugas mengedarkan. Keduanya diamankan di sebuah gudang milik LSL di Jalan Sorong, Distrik Manokwari Selatan, Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIT.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran minuman oplosan jenis Anggur Api dan Vodka Robinson yang dijual ke sebuah wisma karaoke di Distrik Maruni. Diduga, miras oplosan ini juga mengakibatkan tiga pekerja di Maruni meninggal dunia,” ungkap Kombes Pol Benny.
Hasil penyelidikan menunjukkan, produksi miras oplosan itu sudah berjalan sejak Agustus hingga pertengahan September 2025. Polisi menyita berbagai barang bukti berupa bahan baku pembuatan miras, peralatan produksi, serta ribuan botol oplosan siap edar.
“Barang bukti yang diamankan antara lain etanol, air mineral, gula, essen vodka, cairan anggur, pewarna, 1.096 botol Anggur Api, 537 botol Vodka Robinson, 15 karton botol kosong Anggur Api, dan 32 karton Vodka siap isi,” jelas Kompol Roy Berman.
Dirresnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol Japerson Parningotan Sinaga, menambahkan bahwa pihak distributor resmi, yakni PT Paling Jiwo dan PT Irian Jaya Sehat, telah memastikan bahwa minuman serta label yang digunakan pelaku adalah palsu.
“Surat resmi dari PT Paling Jiwo dan hasil uji BPOM menegaskan minuman ini oplosan. Label dan stiker yang dipakai juga dipastikan palsu. Minuman oplosan ini rencananya akan diedarkan saat Natal dan Tahun Baru, meski sebagian sudah dijual di Maruni,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar. (mel)