Pj Gubernur Waterpauw Paparkan Tugas dan Kewenangan Penjabat Kepala Daerah  

0
Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw foto bersama tiga penjabat kepala daerah yang baru dilantik dan forkopimda. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sorong, Bupati dan Wakil Bupati Maybrat dan Walikota dan Wakil Walikota Sorong periode tahun 2017-2022 resmi berakhir 22 Agustus 2022.
Untuk mengisi kekosongan jabatan bupati / walikota diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama hingga pelantikan bupati dan wakil bupati definitif.
“Para penjabat bupati dan walikota akan menjalankan tugas paling lama satu tahun dan setelah itu dapat diangkat kembali dengan orang yang sama atau diganti dengan orang lain,” kata Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw saat melantik tiga penjabat kepala daerah di Hotel Aston, Selasa (23/8/2022).
Tugas utama penjabat bupati dan walikota, kata Pj Gubernur, yaitu memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD,melihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Untuk Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), terlebih dahulu meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan pembahasan rancangan Perda, Pembahasan Rancangan Perkada dan Menandatangani Perda Serta Perkada inisiasi baru.
“Kecuali untuk pembahasan rancangan perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Perkada Penjabaran APBD sampai dengan proses penandatangan,” ungkapnya.
Pj Gubernur mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 perubahan peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka penjabat kepala daerah dapat melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai.
Selain itu, penjabat juga dapat membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan / atau mengeluarkan perijinan yang berbeda dengan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;  membuat kebijakan pemekaran daerah, dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya. Namun semua itu terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
“Selain itu tugas penjabat Bupati dan Walikota untuk memfasilitasi persiapan pelaksaan pemilu tahun 2024 dan pilkada di kota daerah kabupaten/kota tahun 2024 serta menjaga netralitas aparatur sipil negara,melaksanakan tugas selaku ketua satgas penanganan Covid-19, dimana tugas dan kewenangannya antara. lain memperhatikan surat edaran menteri dalam negeri nomor: 440/5184/sj tanggal 17 september 2020 tentang pembentukan satuan tugas penanganan corona virius disease 2019 (Covid-19) daerah.
Pj Gubernur juga tekankan kepada penjabat bupati/walikota, agar nantinya di kabupaten dan kota dapat segera melaksanakan beberapa hal, yakni tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban dengan cara merangkul semua kelompok yang ada di masyarakat kabupaten/kota, serta tingkatkan koordinasi yang baik dengan DPRD, forkopimda, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan dalam menjaga stabilitas politik dan pemerintahan serta mengoptimalkan penanganan Covid – 19 di daerah.
“Yang paling utama yakni hindari mengambil kebijakan yang dapat menimbulkan konflik horisontal di masyarakat dan kontraproduktif terhadap tugas-tugas pemerintahan. Optimalkan pemulihan ekonomi di daerah melalui peningkatan efektivitas penggunaan anggaran dan mempercepat proses penyerapan anggaran APBD tahun 2022. Mendukung dan menseleraskan program – program nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat di daerah,” pungkasnya. (aa)

 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.