MANOKWARI,KLIKPAPUA.com — Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw mengatakan, usulan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kita usulkan Kemendagri perampingan OPD dari 47 menjadi 30 OPD. Tetapi ada beberapa catatan yang diarahkan langsung Mendagri untuk ditindaklanjuti,” kata Paulus Waterpauw kepada wartawan, Kamis.
Ia mengatakan, prinsipnya perampingan penting harus dilaksanakan sesuai hasil evaluasi. “Memang benar, Pemrov Papua Barat gemuk struktur, sementara anggaran yang terbatas. Sehingga kalau di kumpulkan jadi 1anggaran besar tapi ketika di bagi anggarannya menjadi kecil. Sehingga kita buat lebih efesien dan efektif lebih mudah di awasi dan kontrol,”ujar dia.
Terkait hal itu, catatan dari Mendagri sudah diarahkan ke sekda untuk di bahas bersama tentang bagaimana mekanisme proses selanjutnya. Karena hal ini perlu sikapi dengan bijak. “Kita tunggu kesiapan pak Sekda, nantinya akan di paparkan,” ucapnya.
Sementara proses mekanisme, evaluasi maupun promosi ke Kemendagri, menurut Waterpauw, dibutuhkan rekomendasi komite ASN maupun BKN. “Karena posisi saya penjabat bukan definitif yang tidak di berikan ruang kewenangan mutlak, tidak seperti definitif. Kalau sebagai penjabat itu diinjikan dan mekanisme di lalui,” pungkasnya. (ar)