MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Edi Budoyo mengingatkan seluruh pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Inspektorat.
Hal ini dikatakan Wabup Edi saat memimpin apel gabungan pada, Senin (6/3/2023) di lapangan apel kantor Bupati Manokwari.
LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.
“LHKPN merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara sehingga sudah seharusnya dilaporkan. Apalagi ini rutinitas sehingga seharusnya tidak ada kendala,” kata Wabup.
Khumaedi, Kepala Inspektorat Manokwari melaporkan, dari 250 pejabat di Pemkab Manokwari, 30 pejabat diantaranya belum menyerahkan LHKPN.
“LHKPN paling lambat diserahkan pada 31 Maret sehingga pejabat dilingkup Pemkab Manokwari agar segera menyerahkan. Kalaupun ada kesulitan dalam pengisian bisa berkonsultasi ke inspektorat agar bisa dibantu,” kata Khumaedi pada apel pagi tadi. (dra)