Perdasus Nomor 10 Pembangunan Berkelanjutan di Papua Barat Diluncurkan dan Disosialisasikan

0
Penyerahan Perdasus Nomor 10 tentang Pembangunan Berkelanjutan di Papua Barat, Senin (19/10/2020). (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Setelah melalui proses panjang, akhirnya Senin (19/10/2020) bertepatan dengan 5 tahun dideklarasikan Papua Barat sebagai Provinsi Konservasi, Perdasus  Nomor 10 tentang Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat diluncurkan dan disosialisasikan secara perdana kepada masyarakat luas. Hal ini disampaikan Kepala Sub Bidang Diseminasi Kelitbangan, Ezrom Batorinding dalam rilisnya, yang diterima klikpapua.com.
Selanjutnya pasca penetapan, kata Ezron, akan dilakukan penyusunan aturan pelaksana/operasional Peraturan Gubernur dan aturan pelaksana/operasional lainnya yang diperlukan. Penyiapan dan pembentukan kelembagaan; kajian pembentukan kelembagaan daerah yang sesuai/diperlukan dan pembentukan kelembagaan daerah yang sesuai hasil kajian
Integrasi dan sinkronisasi dalam program dan kebijakan daerah; Integrasi kebijakan dalam RPJMD, RKPD, program dan kebijakan teknis/operasional tingkat SKPD; Sinkronisasi program dan kebijakan antar badan dan OPD
Pemantauan, evaluasi dan pembelajaran; Penyusunan alat/tools pemantauan dan evaluasi secara partisipatif; Pemantauan dan evaluasi secara berkala dengan menggunakan alat/tools yang sudah disusun; Publikasi hasil pemantauan dan evaluasi untuk mendapatkan umpan balik/feedback; Penyusunan pembelajaran penting untuk bahan perbaikan/penyempurnaan regulasi, atau aturan teknis sesuai kebutuhan
Perbaikan/penyempurnaan regulasi, aturan teknis, program dan kebijakan: Revisi, perbaikan/ penyempurnaan terhadap Perdasus, aturan pelaksana/ operasional, program dan kebijakan sesuai hasil evaluasi.
Dikatakan Ezron, berdasarkan tahapan tersebut, maka penyelenggaraan Papua Barat sebagai Provinsi Konservasi/Pembangunan Berkelanjutan di Papua Barat akan dilakukan secara bertahap, dalam waktu yang tidak singkat dan harus melibatkan berbagai pihak (partisipatif) secara sungguh-sungguh.  Tahapan atau proses tersebut harus dilakukan secara terus-menerus dan menjadi siklus yang tidak terputus.  “Harapan dari acara sosialisasi Perdasus No.10 tahun 2019, agar diketahui dan dipahami oleh semua pihak sehingga semua pihak dapat terlibat secara aktif dalam penyelenggaraan Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat. Sehingga apa yang menjadi tugas utama kita untuk mewariskan mata air bagi anak cucu kita, bukan sebaliknya mewarisi air mata bagi mereka, dapat terwujud,” jelasnya.
Untuk diketahui tanggal 19 Oktober 2015, Provinsi Papua Barat mendeklarasikan diri sebagai Provinsi Konservasi; deklarasi ini disampaikan oleh Gubernur Papua Barat pada saat itu, Abraham Oktovianus Atururi (Alm), disaksikan oleh para Bupati/Walikota  se-Papua Barat, para pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Papua Barat, serta berbagai komponen masyarakat. Deklarasi Provinsi Konservasi juga turut disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Bapak Tjahjo Kumolo pada waktu itu.
Deklarasi Provinsi Papua Barat sebagai Provinsi Konservasi merupakan sebuah komitmen besar dan mungkin yang pertama di Indonesia ataupun dunia pada saat itu. Berbagai reaksi muncul atas deklarasi, baik mendukung maupun meragukan langkah ini. Demikian juga ada yang bersikap apatis. Ini sangat masuk akal mengingat keadaan ekonomi Provinsi Papua Barat dan kekayaan Sumberdaya Alam sebagai modal utama untuk pembangunan di Papua Barat (dan Indonesia seluruhnya).
Pada saat Deklarasi Provinsi Konservasi, Provinsi Papua Barat termasuk salah satu provinsi yang dikategori sebagai provinsi termiskin di Indonesia (dan sampai saat ini masih menduduki posisi nomor 2 termiskin dari 34 Provinsi di Indonesia). Sumber pendapatan daerah sebagian besar diperoleh dari pemanfaatan sumberdaya alam, sehingga logika sederhana Deklarasi Provinsi Konservasi  tidak sejalan atau tidak memperhatikan keadaan yang sedang terjadi di Papua Barat. Namun dibalik inisiatif dan komitmen yang anti mainstream tersebut terkandung makna yang hakiki dalam melindungi dan melestarikan sumberdaya alam termasuk keanekaragaman hayati beserta ekosistemnya bagi generasi mendatang, terutama memastikan akan kebutuhan standar hidup bagi masyarakat adat asli Papua.
Proses panjang telah dilalui dalam perjalanan pengembangan konsep dan inisiatif Provinsi Konservasi, hingga saatnya harus mengkonsolidasi dan mengakomodir semua kepentingan untuk mewujudkan Langkah besar ini. Konferensi Internasional Keanekaragaman Hayati, Ekowisata dan Ekonomi kreatif (ICBE). Pelaksanaan ICBE bulan Oktober tahun 2018 merupakan salah satu bentuk penegasan kembali Deklarasi Provinsi Konservasi pada tanggal 19 Oktober 2015.
Melalui 14 (empat belas) butir kesepakatan/komitmen sebagai arahan yang dituangkan dalam Deklarasi Manokwari yang dihasilkan ICBE 2018. Dimana pada butir 1 (satu) dengan jelas menegaskan komitmen pembangunan berkelanjutan dan mengembangkannya sesuai dengan peraturan daerah di Provinsi Papua Barat Salah satunya yaitu PERDASUS Pembangunan Berkelanjutan yang mengamanatkan 70% hutan dan 50% laut harus dilindungi. (rls/kp1)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.