Pemprov Punya Kewenangan Kelolah Usaha Pertambangan Sektor Mineral, Bukan Logam dan Batuan

0
Sekda Papua Barat, Nataniel D. Mandacan saat membacakan sambutan Pj Gubernur Papua Barat pada acara Rakor Sektor Pertambangan wilayah Papua Barat di auditorium PKK, Rabu (13/7/2022). (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pengelolaan Usaha Pertambangan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Sedangkan Pemerintah Provinsi hanya memiliki kewenangan Pengelolaan Usaha Pertambangan pada Sub Sektor Mineral, bukan logam dan batuan.
Hal ini disampaikan Sekda Papua Barat, Nataniel D.Mandacan saat membacakan  sambutan Pj Gubernur Papua Barat pada acara Rakor Sektor Pertambangan wilayah Papua Barat di auditorium PKK, Rabu (13/7/2022).
Disamping itu, pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan juga merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Inspektur Tambang yang ditempatkan di daerah.
Data pengusahaan pertambangan di Provinsi Papua Barat, pengusahaan pertambangan mineral logam dan batubara sebanyak 10 izin usaha pertambangan (iup) dan 1 izin kontrak karya yaitu PT.Gag Nikel.
Kewenangan izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, sehingga pasca terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2020, semua dokumen izin tersebut telah diserahkan ke Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Pengusahaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan sebanyak 77 izin usaha pertambangan yang tersebar di  Kabupaten/kota di Papua  Barat, kecuali Kabupaten Raja Ampat,” bebernya.
Lebih lanjut Sekda mengatakan, terkait pengusahaan pertambangan di daerah  ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui instansi teknis terus melakukan upaya – upaya untuk mendorong pemegang izin melaksanakan prinsip – prinsip pertambangan yang baik dan benar atau good minning practice sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
“Termasuk mendorong pemegang izin usaha pertambangan untuk melaksanakan kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak/retribusi sektor pertambangan guna meningkatkan pendapatan asli daerah sesuai undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah yang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten /Kota,” tandasnya.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten/Kota melalui OPD teknis diminta dapat bersinergi dengan OPD teknis provinsi, agar terus mendorong pemegang izin untuk melaksanakan kewajiban membayar  pajak  dan retribusi, karena dari data yang ada masih banyak pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, sehingga berdampak pada kerugian daerah.
“Terkait perijinan, dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui instansi teknis baik sektor energi dan sumber daya mineral, Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terus bersinergi dalam memproses perijinan sektor pertambangan, termasuk melakukan pembinaan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sesuai ketentuan perundang—undangan yang berlaku,” katanya.
Ia membeberkan dimana terkait penambangan  tanpa ijin atau peti, dapat disampaikan bahwa telah dilaksanakan pertemuan bersama antara Menteri Investasi / Kepala BKPM selaku Ketua Satgas Investasi Pusat dengan Gubernur dan Forkopimda Papua Barat dalam mengambil langkah-langkah untuk menertibkan dan menutup kegiatan penambangan tanpa ijin.
Pada kesempatan itu juga disampaikan bahwa Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh KPK juga merupakan salah satu bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor pertambangan dan sektor-sektor terkait lainnya seperti perijinan, lingkungan, kehutanan, perhubungan dan lain-lain.
“Oleh karena itu, kami akan selalu memonitor hal-hal yang terkait dengan pengusahaan pertambangan di daerah  agar dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan memberikan manfaat bagi daerah serta masyarakat,” tuntasnya. (aa)

 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.