MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Izin Perusahaan PT Megapura Mamberamo Membangun tidak lagi diperpanjang. Ini sesuai kebijakan Gubernur Papua Barat dan Pemerintah Pusat.
“Perusahaan PT Mega Pura Mamberamo Membangun sudah dua periode beroperasi. Jadi tidak diperpanjangnya izin lagi. Ini sudah menjadi komitmen pemerintah sejak 2 tahun lalu,”ungkap Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Hendrik Runaweri saat ditemui klikpapua.com usai apel gabungan di lapangan upacara kantor Gubernur Papua Batara, Senin (4/4/2022) di Arfai.
Menurut Hendrik, aspirasi masyarakat di Dataran Isim dan Tahota, Kabupaten Manokwari Selatan, yang meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk tidak memperpanjang izin PT.Mega Pura Mamberamo Membangun, sebelum aspirasi itu disampaikan, Gubernur telah mengeluarkan kebijakan untuk tidak memperpanjang izin operasional perusahaan tersebut.
Hendrik menjelaskan, hal ini juga sesuai kebijakan Pemerintah Pusat maupun Provinsi Papua Barat, bahwa PT Mega Pura Mamberamo Membangun sudah dua periode dan tidak diberikan perpanjangan izinnya, karena setelah dievaluasi lebih lanjut secara teknis wilayah kerja perusahaan kayu itu, sudah tidak memenuhi syarat untuk diperpanjang.
“Artinya jika dihitung capaian 1 RKT ( Izin Menebang Kayu )dalam kurung waktu 35 tahun, dia hanya bisa mencapai 8.000 saja, hasil itu secara teknis kehutanan sudah tidak layak HPH (Hak Pengusahaan Hutan) lagi, karena hasil produksinya rendah,” ungkapnya.
Daerah tersebut, ujar Hendrik, akan dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan, dalam rangka pembangunan daerah kedepan.
“Sehingga setelah izinnnya berakhir, gubernur tidak lagi keluarkan perpanjangan izinnya. Dengan demikian diharapkan kepada Balai Jalan untuk dapat bekerja dengan melaksanakan pekerjaannya,” pungkasnya.(aa)