Pemkab Manokwari Latih Tata Cara Penetapan Batas dan Peta Kampung Induk dan Pemekaran

0

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) menggelar pelatihan tata cara penetapan dan penegasan batas kampung dan peta di 164 kampung induk dan 270 kampung pemekaran, Senin (16/10/2023) di salah satu hotel di Manokwari.

Kepala DPMK Kabupaten Manokwari, Jefry Sahuburua melaporkan, pelatihan tersebut melibatkan sejumlah 42 orang yang terdiri dari dinas DPMK 19 orang, Bappeda 6 orang , Dinas sosial 1 orang , dinas PU 2 orang, BPKAD 1 orang dan utusan 9 listrik.

Sementata narasumber dari Dirjen Bina Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan badan informasi geospasial Republik Indonesia.

Jefry berharap, melalui pelatihan ini akan lahir peraturan bupati (Perbup) terkait dengan peta Kampung batas dan peta Kampung induk dan Perbup batas dan peta Kampung pemekaran.

Bupati Hermus dalam sambutannya mengatakan, Pemkab Manokwari telah menetapkan Peraturan daerah tetapi juga Peraturan Bupati baik tentang pemekaran distrik maupun juga pemekaran kampung di Kabupaten Manokwari.

Setidaknya ada 5 Distrik baru yang perlu dimekarkan tapi juga ada 270 kampung baru yang perlu dimekarkan dari 164 kampung yang ada, dan kebijakan ini harus dilaksanakan secara tuntas di lapangan.

“Kebijakan ini bukanlah merupakan sebuah retorika yang kemudian kita bicara dan kita menganggap semuanya selesai,” kata Bupati Hermus.

Selain itu, Kata Bupati, Penetapan dan penegasan Tata batas serta penyusunan peta Desa ini adalah kebutuhan dasar dan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi.

“Kalau persyaratan ini tidak dipenuhi maka ini di anggap gagal,” bebernya.

Bupati mengajak semua pihak bekerja maksimal di lapangan dan minta kepala distrik untuk mengarahkan kepala kampung terkait dengan tata letak Kampung. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.