MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Pasca rusuh di Kabupaten Manokwari, Kota Sorong dan Kabupaten Fakfak pada tanggal 18-20 Agustus 2019, Polda Papua Barat terus berupaya mengungkap pelaku dibalik kasus pembakaran, pengrusakan dan penjarahan yang terjadi.
Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak melalui Dirkrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Rober Da Costa lewat coffee morning bersama awak media,Rabu (28/8/2019) mengungkapkan, bahwa di Kabupaten Manokwari ada 12 perkara, dan telah ditetapkan 7 orang tersangka.
Untuk pembakaran Toko Abon Gulung Hawai Bakery di Jalan Jenderal Sudirman, dijelaskan, bahwa polisi telah menetapkan satu orang tersangka, inisial BW. Tersangka pembakaran Show Room Daihatsu juga di Jalan Jenderal Sudirman, yang merusak tujuh mobil dan membakar tiga mobil, telah ditetapkan satu tersangka, inisial ASK.
Untuk pembobol ATM BNI di ex kantor Gubernur Papua Barat, Jalan Siliwangi, ditetapkan dua tersangka, MA dan DA. Selanjutnya, pengrusakan dan penjarahan di Emon Store ditetapkan dua tersangka, YS dan MSW. Pembakaran Bendera Merah Putih di Jalan Trikora Wosi, ditetapkan satu tersangka, AL.
Sementara untuk pembakaran kantor DPR Papua Barat dan MRP Papua Barat masih dalam tahap lidik. “Belum ada tersangka. Masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Kapolda.
Sementara untuk peristiwa di Kota Sorong pada 19 Agustus 2019, sesuai laporan ada 10 kasus. Sejauh ini baru satu yang tertanggani. Yakni pengrusakan kantor registrasi Lapas Sorong, ditetapkan satu tersangka, yakni inisial KW. Peristiwa selanjutnya di Kabupaten Fakfak pada 20 Agustus 2019. “Ada empat laporan polisi. Saat ini masih dalam tahap lidik,” ungkapnya. (bm)