Otak Pembunuhan Berencana Yahya Sayori Ditangkap, Polisi: Motif Balas Dendam

0
Polresta Manokwari merilis Otak Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Yahya Sayori. (Foto: El/Klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus pembunuhan Yahya Sayori dengan menangkap otak pelaku, SM. 

Mengejutkan, SM ternyata adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Manokwari dan juga Ketua Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf).

Penangkapan SM dilakukan oleh tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polresta Manokwari pada Rabu (29/5/2024) di kampung Ukemboisi, Distrik Tanah Rubuh, Kabupaten Manokwari.

“SM sudah kami tangkap. Barang buktinya satu buah HP dan satu unit sepeda motor Smash,” ungkap Wakapolresta Manokwari Kompol. Agustina Sineri pada konferensi pers, Rabu (5/6/2024) di Mapolresta Manokwari.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan lima tersangka yang menjadi eksekutor pembunuhan Yahya Sayori, yaitu YU (29), SU (33), MT (30), SS (26), dan NI (46). Sementara 4 terduga pelaku lainnya masih dalam penyelidikan.

Kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh motif balas dendam. SM menjanjikan imbalan kepada para tersangka berupa uang, babi, dan kain timur jika mereka berhasil menghabisi Yahya Sayori, yang merupakan ASN Pemkab Pegaf.

“Pelaku memberikan sejumlah uang, babi dan kain timur. Motifnya dendam terhadap korban,” beber Wakapolresta.

Saat ini, empat terduga pelaku lainnya masih berkeliaran. Dua orang di antaranya sudah dipanggil namun belum memenuhi panggilan penyidik. Sehingga akan dilakukan upaya paksa. Dua terduga lainnya diketahui sudah melarikan diri keluar Manokwari.

“Empat terduga pelaku lain dua sudah kami panggil tapi belum datang. Sementara dua lainnya masih kami cari. Saudara SM ini adalah salah satu pegawai negeri sipil di Kabupaten Manokwari,” tutup Kasat Reskrim AKP. Raja Napitupulu. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.