
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua Barat dan Papua Barat Daya mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai praktik pinjaman online (pinjol) ilegal serta memahami tiga fitur akses yang diperbolehkan, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi, atau dikenal dengan istilah camilan.
Kepala OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya, Budi Rahman, menyampaikan hal itu dalam kegiatan jurnalistik update di Manokwari, Kamis (4/12/2025).
Ia menegaskan bahwa aplikasi pinjol legal hanya boleh meminta akses terhadap tiga fitur tersebut.
“Di luar tiga itu tidak boleh dilakukan. Jika ada aplikasi pinjaman yang meminta akses melebihi kamera, mikrofon, dan lokasi, maka dipastikan layanan tersebut ilegal,” ujarnya.
Menurut Budi, pinjaman daring (pindar) yang berizin dan diawasi OJK tidak diperkenankan mengakses kontak, galeri foto, maupun video karena hal itu sudah memasuki ranah privasi konsumen.
“Kamera digunakan untuk verifikasi wajah, mikrofon untuk proses wawancara, dan lokasi untuk memastikan keberadaan konsumen,” jelasnya.
OJK meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan praktik pinjol ilegal melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), layanan telepon 157, atau WhatsApp di nomor 081 157157157.
Melalui kanal tersebut, masyarakat dapat memeriksa legalitas perusahaan maupun produk pinjaman.
Sepanjang 2025, OJK mencatat 43 laporan aduan dari Papua Barat dan 11 laporan dari Papua Barat Daya terkait layanan keuangan. Untuk pengaduan investasi ilegal, masing-masing daerah menerima dua laporan.
“Berdasarkan data IASC 2025, jumlah laporan di Papua Barat mencapai 350 ribu, Masyarakat jangan takut melapor,” kata Budi. (dra)




















