MRPB Padukan Aspek Hukum dan Adat Tetapkan Status OAP Dominggus-Lakotani

0
Ketua MRP Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak.

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) telah menyelesaikan proses verifikasi faktual terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani, Senin (9/9/2024).

Setelah melalui dua tahapan verifikasi yang ketat, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang melibatkan tokoh-tokoh adat, MRPB secara resmi menyatakan bahwa kedua calon tersebut memenuhi syarat sebagai Orang Asli Papua (OAP).

Ketua MRPB, Judson Ferdinandus Waprak, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan yang komprehensif, meliputi aspek antropologis, sosiologis, empiris, kepustakaan, dan yuridis.

MRPB telah melakukan kajian mendalam terhadap silsilah keluarga, hubungan sosial, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.

“Keputusan ini kami ambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pendapat dari tokoh-tokoh adat yang memiliki kewenangan untuk memberikan kesaksian,” ujar Waprak.

“Kami juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Waprak menegaskan, MRPB berkomitmen untuk melindungi hak-hak OAP dan memastikan proses pemilihan kepala daerah berjalan dengan adil dan demokratis.

Namun, ia juga menekankan bahwa MRPB tidak akan ikut campur dalam permasalahan internal masyarakat adat yang dapat diselesaikan melalui mekanisme adat yang berlaku.

“Kami berharap keputusan ini dapat diterima oleh semua pihak dan dapat menjadi landasan yang kuat bagi penyelenggaraan Pilkada Papua Barat,” tambah Waprak. (aa)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.