MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Mengantisipasi masuknya minumam keras (Miras) ke Kabupaten Pegunungan Arfak Pemerintah Pegaf harus bisa adopsi Perda Larangan Miras Kabupaten Manokwari.
“Kita akan mendorong agar Kabupaten Pegaf bisa adopsi Perda Miras yang sudah ada di Kabupaten Manokwari untuk bisa dipakai juga di wilayah Kabupaten Pegaf,” ungkap Ketua DPR-PB Orgenes Wonggor saat ditemui wartawan disela-sela kegiatan seminar dan KKR di Kampung Indabri, Minggu (11/7/2021).
Menurutnya, hal ini harus dilakukan karena miras saat ini sudah masuk wilayah Pegaf dan ini paling banyak beredar di daerah gunung, apalagi akses Pegaf sangat dekat dengan Warmare, Manokwari, maka peredaran miras disini akan lebih cepat di tambah lagi para akses kendaraan yang terus menerus mengangkut para pendulang. “Dengan adanya peredaran miras, maka tingkat kekerasan hingga pembunuhan akan terjadi akibat miras,” tuturnya.
Dengan kondisi saat ini, lanjut Orgenes, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak tidak boleh tutup mata, harus segera ada aturan yang diberlakukan. “DPR harus segera membuat Perda agar kita bisa menyelamatkan generasi muda kita dari hal-hal seperti itu,” tandasnya.
Lebih lanjut Orgenes menyampaikan, merasa perlu adanya Perda karena Kabupaten Pegunungan Arfak sudah sering didatangi oleh berbagai orang untuk melakukan pendulangan. “Dengan semakin banyaknya orang luar masuk ke Pegaf sudah pasti pengaruhnya sangat besar pastinya ada minuman, narkoba dan lain sebagainya,” pungkasnya.(aa)