MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— BPJS Ketenagakerjaan Manokwari terus memberikan inovasi dalam pelayanan kepada peserta yang akan melakukan klaim Jaminan Hari Tua di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang. Kali ini BPJS Ketenagakerjaan menerapkan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) Onsite dan Online.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manokwari, Carolus Pg Sigalingging mengatakan, protokol Lapak Asik Online telah diterapkan sejak awal April 2020, sedangkan Lapak Asik Onsite efektif per November 2020 di kantor BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
Lapak Asik Online merupakan layanan dimana peserta tidak perlu datang ke kantor cabang untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tuanya. “Klaim dapat dilakukan melalui online dengan melakukan pendaftaran pada website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id kemudian melakukan upload data yang diminta. Seluruh konfirmasi serta wawancara akan dilakukan secara online oleh petugas,” jelas Carolus saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (6/8/2021).
Menurutnya “Lapak Asik Onsite” merupakan layanan klaim Jaminan Hari Tua dengan memanfaatkan smartphone atau gadget yang dilakukan oleh peserta secara langsung di Kantor Cabang. Cara menggunakan Lapak Asik Onsite harus di persiapkan dokumen asli seperti KTP, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan berhenti bekerja atau paklaring, buku rekening, dan NPWP untuk saldo lebih dari Rp 50 juta. “Scan QR Code. Aktifkan fitur GPS, izinkan/aktifkan fitur lokasi/GPS di smartphone/gadget Anda dan pastikan Anda berada di sekitar lokasi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
“Isi data anda yang sebenarnya pada kolom yang tersedia, upload setiap dokumen melalui smartphone/gadget Anda. Tunjukkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapatkan nomor panggilan,” sambung Carolus.
Lebih lanjut, kata Carolus, yang terdaftar akan dipanggil oleh petugas untuk verifikasi data secara virtual sesuai nomor panggilan. Metode pelayanan Lapak Asik Online dan Onsite ini merupakan bentuk dukungan BPJS Ketenagakerjaan terhadap pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus COVID-19. Karena dalam pelayanan ini peserta bisa melakukan klaim tanpa keluar rumah ataupun antri dengan jarak lebih jauh, tapi tetap berada di lingkup kantor BPJS Ketenagakerjaan. (aa)